Banjarmasin, KP – Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng hasil perkebunan sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 resmi dicabut oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, bahwa seiring dicabutnya aturan HET tersebut, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022.
Isinya tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium selama menunggu adanya aturan baru.
“Kita tentunya berharap adanya beberapa kebijakan yabg berganti ini membuat minyak goreng tersedia di pasar rakyat maupun ritel modern,” ucapnya pada awak media Kamis (17/03) siang.
Ia menerangkan, namun dengan aturan baru yang ada ditetapkan menjadi Rp14.000 per liternya
Sedangkan untuk harga minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium akan mengikuti harga keekonomian. Alias menyesuaikan dengan harga pasar.
“Jadi untuk operasi pasar pun kita tahan dulu sebentar sambil menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Ya mau tidak mau kita harus mengikuti kebijakan pusat,” ungkapnya.
Disisi lain, pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 ini disinyalir justru membuat stok minyak goreng tersedia di pasaran.
Dengan kata lain, ada dugaan aksi penimbunan memang dilakukan oleh pihak distributor selama Permendag itu diberlakukan.
Terkait hal itu, Tezar mengaku tidak bisa memastikan adanya aksi penimbunan minyak goreng.
“Beberapa kali kita melakukan monitoring baik retail modern maupun gudang-gudang pelaku usaha itu kita tidak ada menemukan adanya penimbunan,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, pihaknya melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan akan kembali melakukan monitoring di pasaran untuk memastikan tidak adanya penimbunan minyak goreng.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan aksi borong, karena terpancing dengan isu yang beredar.
“Kami yakin pemerintah dengan kebijakan yang baru ini mudah-mudahan bisa mengkondisikan bahwa minyak goreng tersedia di pasar-pasar rakyat dan di retail modern,” tuntasnya. (Kin/K-3)














