Banjarmasin, KP – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku sangat mengapresiasi tak lagi dipersyaratkannya antigen dan swab pcr untuk keperluan perjalanan.
Bahkan Ibnu berharap, kebijakan itu bisa menjadi momen kembangkitan sekaligus pemulihan ekonomi di tahun ini. Khususnya Kota Banjarmasin.
Dijelaskan Ibnu, semestinya, pandemi hanya berlangsung selama dua tahun. Namun, lantaran adanya varian Omicron, membuat kondisi seperti berada di saat awal pandemi Covid-19 melandai.
“Alhamdulillah bisa tertangani dengan baik. Bahkan saya lihat, di negara lain juga sudah ada yang mulai lepas masker. Kami berharap ini menjadi awal bagi pemerintah pusat untuk berani menetapkan, Indonesia berada di fase endemi. Meninggalkan fase pandemi,” harapnya.
Artinya, menurut Ibnu, anggap saja seperti flu biasa. Yang apabila terpapar, ya g bersangkutan hanya perlu beristirahat di rumah. Makan atau mengonsumsi vitamin. Kemudian, begitu pulih maka bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
“Yang kami tunggu itu keberanian pemerintah untuk menetapkan situasi menjadi endemi. Melihat angka kasus yang saat ini sudah mulai turun, saya kira arahnya memang sudah seperti itu (endemi). Sudah pada fase pemulihan,” tekannya.
Lantas, apakah ada kemungkinan aturan seperti jaga jarak dan lain sebagainya dicabut di Kota Banjarmasin? Terkait hal itu, Ibnu tidak lantas memberikan jawaban yang cukup memuaskan.
Ia hanya menyatakan, bahwa menurutnya bila berkaca dalam konsep new normal sosial distancing dikoreksi menjadi physical distancing.
“Jadi bukan kemudian kita tidak ada pertemuan di masyarakat. Tapi yang diatur itu adalah soal jarak fisik. Kemudian kalau memungkinkan mencapai herd immunity yakni dengan vaksinasi di atas 80 persen, sebetulanya masker sudah bisa dilepas,” ungkapnya.
“Tapi kalau itu belum tercapai, ya semaksimal mungkin kejar dulu target vaksinasi. Kalau vaksinasi secara umum kita sudah di atas 80 persen, tapi untuk yang lansianya masih belum. Sementara ini capaian kita baru berada di angka 53 persen,” tambahnya.
Lebih jauh, menyikapi soal tak lagi diberlakukannya syarat perjalanan berupa antigen hingga swab pcr, Ibnu mengaku tidak perlu hingga mengeluarkan adanya surat edaran.
“Kecuali ada instruksi terbaru dari kemendagri. Karena kebijakan yang ada saat ini berlaku secara nasional, jadi daerah-daerah menyesuaikan saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat tak lagi mempersyaratkan antigen hingga swab pcr bagi pelaku perjalanan. Aturan itu, berlaku sejak 8 Maret mendatang.
Kendati demikian, bukan berarti tak ada pengecualian. Itu hanya berlaku bagi warga yang sudah menjalani vaksin lengkap. Baik dosis kedua, hingga dosis ketiga atau booster. (Kin/K-3)