Banjarmasin,KP – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2022 sebagai penentu kelulusan siswa di sekolah.
Keputusan penghapusan UN 2022 ini tidak hanya ditujukan bagi jenjang pendidikan tertentu, seperti tingkat Sekolah Dasar (SD), tetapi juga hingga tingkat SMP dan SMA.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah resmi menerbitkan Peraturan peniadaan UN melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
Dengan ditiadakannya UN ini, maka syarat kelulusan siswa atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya yang diambil berdasarkan nilai UN sudah tidak ada lagi.
Sementara menyongsong ujian kelulusan sekolah yang dijadwalkan dilaksanakan April bulan depan Wakil Ketua komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim mengimbau agar tua mampu menumbuhkan kesadaran minat belajar anak .
Hal itu dikemukakannya kepada {KP} Selasa (15/3/2022) karena secara umum kebanyakan anak atau peserta didik saat berada di rumah kurang disiplin belajar, baik belajar secara formal maupun informal .
Menurutnya, seorang anak minimal harusnya menghabiskan waktu sekitar lima jam sehari untuk belajar.
Wakil Ketua komisi yang diantaranya membidangi masalah pendidikan dan kesehatan ini mengatakan, guna melahirkan generasi penerus bangsa berkualitas dan memiliki sumber daya daya manusia (SDM) selain belajar secara formal ( di sekolah-red), seorang anak haruslah diberikan motivasi agar mereka lebih meningkatkan jam belajar secara non formal.
“Seperti halnya mengikuti kursus atau bimbingan belajar maupun dengan giat belajar di rumah,”ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, guna menumbuhkan minat belajar anak sangatlah dituntut peran serta pengawasan dari para orang tua agar selalu menanamkan disiplin kepada anak sejak usia dini dalam mentaati jam belajar.
Meski lebih jauh ia mengakui, bukan sesuatu hal yang mudah menciptakan disiplin kepada anak, jika tanpa dimulai dari orang tua.
Ditegaskannya, jika orang tua sudah terbiasa disiplin dalam sebuah rumah tangga tentunya akan memberikan contoh positif dan biasanya akan diikuti oleh anak.
“Sebaliknya jika orang tua tidak disiplin, tentunya akan sulit untuk mendisiplin anak termasuk dalam soal belajar,” kata wakil ketua komisi dari F-PKB ini.
Menurutnya, latihan memberikan kedisiplinan agar giat belajar bisa dimulai dari menyiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk belajar. Disisi lain, orang tua hendaknya memberikan bimbingan kepada anak saat sedang belajar.
Apalagi lanjutnya, jika ketika anak sedang belajar dia menghadapi kesulitan dalam memahami pelajaran tertentu, terlepas ada atau tidaknya tugas yang diberikan oleh sekolah, maka peran orang tua dalam hal ini dituntut untuk mampu memberikan arahan,
Pada bagian lain ia mengatakan, agar anak betah dan disiplin dalam belajar saat berada di rumah, orang tua diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusif.
Ditegaskannya, seorang anak malas belajar biasanya disebabkan adanya berbagai faktor. Oleh karena itu sebelum anak terlanjur mendapat nilai yang tidak memuaskan di sekolah, apalagi sampai tidak lulus ujian , orang tua memperhatikan minat belajar anak. (nid/K-3)