Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

JMS Kejati Kalsel
Cegah Praktik Korupsi dan Stop Kekerasan Anak

×

JMS Kejati Kalsel<br>Cegah Praktik Korupsi dan Stop Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
2 jaksa masuk sekolah 15

Tanjung, KP – Jaksa Masuk Sekolah (JMS), cegah praktik korupsi para guru dan lainnya serta stop kekerasan anak.

Program JMS Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) untuk kesikian kalinya ini berlangsung SMA Negeri 2 dan di SMK Negeri 1 Tanjung, Kabuoaten Tabalong, Selasa (15/3).

Baca Koran

Terkusus di SMA Negeri 2, kepada para siswa-siswi dengan tema “stop kekerasan ana ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak”.

Dan untuk di SMK Negeri I, penyuluhan hukum terpadu bagi Guru dan Tenaga Pendidik.

kegiatan turut sebagai narasumber Romadu Novelino, SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakti Kalsel, Nanda Perdana, A.Md selaku Pranata Humas yang bertindak sebagai moderator dan Fakhrur Razi, SH selaku Pranata Komputer.

Dalam pemaparannya narasumber, terkait hak dan kewajiban anak secara rinci dan menjelaskan bahwa antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.

Sehingga anak tidak hanya memperhatikan haknya, namun juga harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu narasumber juga memaparkan perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap anak.

“Siswa dan siswi SMAN 2 Tanjung dapat menghindari perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri,” ucap Romadu Novelino.

Kegiatan  mendapat apresiasi para siswa- siswi, dimana respon positif terhadap program  dapat terlihat dari banyaknya siswa yang mengajukan dan menanggapi narasumber.

Terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap anak serta seputar hak dan kewajiban anak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pimpinan Kejati berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dikarenakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan tindakan preventif /pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak.

Sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman,” ujar Romadu Novelino.

Baca Juga :  Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senpi Disita KPK dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

Kemudian tim JMS dari Kejati Kalsel,  laksanakan pula kegiatan penyuluhan hukum terpadu bagi Guru dan Tenaga Pendidik.

Kegiatan atas kerjasama penyuluhan hukum antara Seksi Penerangan Hukum Kejati kalsel dengan Dinas Pendidikan Provinsi.

Sasaran dari kegiatan guna memberikan penguatan dan pemahaman peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi dan kekerasan terhadap anak di sekolah.

Untuk di sekolah ini, kegiatan dibuka Hery Alfian, S.Pd selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel.

Adapun tema yang dibawakan pada program mengenal

Delik Tindak Pidana Korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah serta Perlindungan Anak.

Dalam pemaparannya, narasumber banyak mendapat pertanyaan dan tanggapan dari peserta terkait

dengan pencegahan perbuatan korupsi dan batasan penjatuhan sanksi bagi siswa yang melanggar disiplin peraturan yang telah ditetapkan sekolah.

Dikarenakan mendidik anak yang merupakan siswa adalah bagian dari tugas seorang guru dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Tujuan kegiatan jelas Romadu Novelino mengenalkan beberapa items antara lain pengertian Diversi, Restorative

Justice, Hak Anak dalam Proses Peradilan Pidana (UUSPA), Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru. (K-2)

Iklan
Iklan