Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kasus Pengadaan iPad
Barang Belum Diterima Anggaran Dicairkan Lebih Dahulu

×

Kasus Pengadaan iPad<br>Barang Belum Diterima Anggaran Dicairkan Lebih Dahulu

Sebarkan artikel ini
5 sidang 3klm
BERSAKSI – Jodi saat bersaksi di perkara korupsi pengadaan iPad Setwan DPRD Banjarbaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (KP/GT Hidayat)

Banjarmasin, KP – Kasubag (Kepala Sub Bagian) Perlengkaan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Jodi Setiawan mengakui pencairan dana untuk pengadaan Ipad pada instansinya dilakukan lebih dahulu sebelum barang diterima.

Hal ini diungkapkannya saat jadi saksi dalam perkara terdakwa mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru selaku Kuasa Pengguna Anggaran

Baca Koran

H Aida Yunani dan terdakwa Ahmad yaifulla selaku Direktur CV Kiara Tama Persda selaku kontraktor penyedia iPad, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (8/3).

Lebih lanjut dikatakannya, pembayaran tersebut terpaksa dilakukan karena saksi sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) atas perintah Sekwan.

“Hal ini kami lakukan karena waktunya sangat singkat di penghujung anggaran dikisaran Desember 2020, sementara barangnya baru kami terima secara bertahap di Januari sampai Februari tahun berikutnya,’’ aku Jodi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr I Gede Yuliartha, SH.MH.

Jodi yang merupakan salah satu saksi dari delapan saksi yang diajukan tersebut, juga mengakui pengadaan iPad ini menjadi masalah, karena penyerahan barangnya tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, yakni ukuran layarnya yang seharusnya 11 inci yang diterima hanya 10 inci.

Ternyata menurut saksi lagi pelaksana pekerjaan tidak dilakukan oleh terdakwa Syaifullah selaku Direktur CV Kiara Tama Persada, tetapi dikuasaikan kepada Aulia Rahman, sehingga saksi kalau berurusan selalu kepada Aulia Rahman, yang juga akan dihadirkan sebagai saksi.

Jodi yang kini dimutasikan di salah satu Kecamatan di Kota Banjarbaru, ketika ditanya baik oleh majelis maupun penasihat hukum, banyak mengatakan sudah lupa atau tidak ingat lagi.

Walaupun sudah jelas tidak sesuai kontrak barang tetapi diterima, oleh pihak terdakwa Aida Yunani selaku Sekwan, menurut saksi nantinya akan diganti.

Baca Juga :  Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong Heran dan Kecewa Dituntut JPU 7 Tahun

Dan kini barang barang tersebut sudah berada di tangan pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru sebagai barang bukti.

Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru, dengan dakwaan yang merugikan negara Rp521.154.545.

Dalam pengadaan iPad sebanyak 30 buah tersebut ternyata tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menurut JPU Rejeki Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dianggap los total dari pagu anggaran dikisaran Rp600 juta.

Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Sekwan H Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah selaku kontraktor penyedia CV Kiara Tama Persada.

Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah hakim Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH, yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie SH dan Arif Winarno SH, yang dilakukan secara virtual.

Pada sidang kedua terdakwa dilakuka terpisah tetapi denmgan saksi saksi yang sama .

JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan