Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kedua Saksi hanya Diminta Terdakwa untuk Pinjam KTP

×

Kedua Saksi hanya Diminta Terdakwa untuk Pinjam KTP

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dua saksi yakni Rahmiyani dan M Rizal, keduanya orang dekat yang berada diputaran terdakwa Arini Listiani Chalid mantan CS di Unit BRI Cempaka Banjarmasin. Keduanya tidak pernah melihat buku tabungan yang dijanjikan terdakwa.

Kedua terdakwa hanya diminta KTP oleh terdakwa, yakni M Rizal yang merupakan karyawan terdakwa di perusahaan laundry milik terdakwa, sedangkan Rahmiyani adalah kawan semasa kuliah.

Kalimantan Post

Kedua saksi ini diajukan oleh JPU Adi Suparna, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (21/3).

“Saya tidak pernah buku tabungan seperti yang dikatakan terdakwa,’’ujar Rahmi yang banyak menggunakan bahasa Banjar, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah didampingi hakim ad hock A Gawe dan Arif Winarno.

“Kalian ini jadi korban terdakwa, maka harus jadi pelajaran berharga dalam memberikan KTP kepada seseorang,’’ ujar Yusriansyah menasehati kedua saksi.

Kedua saksi juga menyebutkan untuk menabung itu semuanya dilakukan terdakwa mulai setoran awal.

Apa yang dikemukakan kedua saksi ini diiyakan oleh terdakwa,

Seperti diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU Adi Suparna dihadapan majelis hakim tindak pidana korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, terdakwa dalam membobol uang ditempatnya bekerja di gunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online.

Menurut Adi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp1 miliar lebih tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp894 juta lebih setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita.

Perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal berlapis, pertama dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP,. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP

Baca Juga :  Ini Kronologi Tiga Korban Tewas dan Lima Luka-luka Akibat Pembakaran Kantor DPRD Makassar

Lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP. (hid/K-4))

Iklan
Iklan