Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Ungkap Dugaan Korupsi BUMN di Tapin

×

Kejari Tapin Ungkap Dugaan Korupsi BUMN di Tapin

Sebarkan artikel ini
5 kejari 2klm
Plt Kepala Kejari Tapin Muhammad Fadlan SH MH. (KP/Ist)

kasus tersebut diduga negara dirugian sekitar Rp2,8 miliar

RANTAU, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin tingkatkan tahap penyelidikan umum menjadi penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dugaan adanya penyimpangan di salah satu BUMN di Kabupaten Tapin.

Kalimantan Post

Dari kasus tersebut diduga negara dirugian sekitar Rp2,8 miliar.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Kejari Tapin Muhammad Fadlan SH MH usai mengikuti ramah tamah dengan pemerintah Kabupaten Tapin sehubungan akan berakhirnya masa tugas Kejari Tapin, Kamis (10/3) kemarin.

Dijelaskan Fadlan, kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu BUMN di Kab Tapin masih dalam proses penyelidikan umum dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Kasus tersebut adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh BUMN di Tapin. Statusnya masih dalam penyelidikan dan akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, diharapkan dalam beberapa hari kedepan akan segera rampung, “ jelasnya.

Dalam kasus tersebut adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di BUMN, yang mana dari nasabah telah membayarkan kreditnya sementara dari oknum pegawai BUMN-nya tidak menyetorkan.

“Inilah yang menjadi kasus tindak pidana kuropsi yang mana ada kerugian negara didalamnya. Mudah-mudahan Kejari dapat melakukan penanganan secepatnya untuk disidangkan,” sebutnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tapin Dwi Kurnianto menambahkan, kasus tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh oknum BUMN di Tapin sejak Juni 2019 sampai April 2020 dan baru diungkap.

Dimana kasus tersebut inidikasinya ada dugaan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp2,8 miliar.

“Bergulirnya kasus ini adanya laporan dari kantor pusat-nya yang melaporkan kepada kita, bahwa terjadinya penggelapan uang nasabah dari bayar kredit tidak disetorkan di BUMN tersebut,” kata Dwi.

Baca Juga :  Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Ia menjelaskan, kejaksaan menetapkan kasus ini masuk tindak pidana korupsi, karena ini kasus BUMN dan ada kerugian negara didalamnya.

“Kalau masuk tindak pidana umum tetunya masuk penggelapan,” tegasnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan