Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Komisi III Harapkan Penertiban Angkutan ODOL

×

Komisi III Harapkan Penertiban Angkutan ODOL

Sebarkan artikel ini
IMG 20220301 WA0031 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Komisi III DPRD Kalsel mengharapkan instansi terkait bisa menertibkan angkutan over dimension dan over loading (ODOL) untuk melintas di jalan negara.


“Kita harapkan Balai Jalan maupun Dinas Perhubungan bisa melakukan razia ataupun penertiban terhadap angkutan ODOL ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani kepada wartawan, Selasa (1/3), di Banjarmasin.

GBK


Hal tersebut diungkapkannya usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Tabalong, PT Conch, Dinas Perhubungan dan lainnya, yang membahas angkutan ODOL di jalan umum, sehingga menyebabkan kerusakan jalan di kabupaten paling ujung Kalsel.


Sahrujani mengakui, angkutan ODOL memang dilarang beroperasi terhitung 1 Januari 2023 mendatang, karena banyak menimbulkan permasalahan di tanah air, karena angkutan tersebut mengangkut barang secara berlebihan, sehingga berpotensi merusak jalan, jembatan dan lainnya.


“Kementerian Perhubungan resmi melarang operasional ODOL pada 2023, karena tidak sesuai regulasi yang berlaku,” jelas politisi Partai Golkar.


Selain itu, di Tabalong juga akan dibangun jembatan timbang modern, yang bisa mendeteksi kelebihan muatan dari jarak 250 meter.

“Jadi jembatan timbang ini akan memberikan sinyal, jika ada angkutan yang muatannya berlebihan,” ujar Sahrujani.


Sedangkan untuk angkutan semen PT Conch, menurut Sahrujani, sedang dicarikan solusinya, mengingat Kementerian Perdagangan sedang menggodok aturan untuk angkutan barang jadi, yang melintas di jalan umum.


“Yang pasti jalan di Kalsel ini masih kelas III, sehingga hanya bisa dilintasi angkutan hingga delapan ton,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong.


Apalagi biaya angkutan dinilai masih murah, sehingga ekspedisi atau angkutan barang memuat berlebihan untuk menutupi biaya transportasi, sehingga over loading.


“Tinggal keberanian saja untuk menerapkan di lapangan, karena aturannya sudah ada, baik Perda ataupun UU,” tegasnya.

Baca Juga :  Noorhalis Majid Tulis Mahual Debat Pilkada


Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Tabalong, H Supoyo menginginkan agar semua pihak bisa membantu menertiban angkutan ODOL yang melintasi Kabupaten Tabalong.


“Karena penertiban selama ini belum maksimal, sehingga banyak angkutan ODOL yang melintasi jalan umum,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


Diakui, ke depan angkutan ODOL memang dilarang, namun jika menunggu penerapan pada 2023 tentu akan merusak jalan dan mengganggu kenyamanan lalu lintas. “Kita bisa agar ini bisa ditertibkan,” tegas Supoyo.


Supoyo mengakui, memang ada beberapa alternatif agar angkutan ODOL tidak melintasi jalan negara lagi, baik menggunakan jalan tol dari Banjarmasin hingga Tabalong, ataupun jalur kereta api.


“Intinya angkutan barang tidak lagi menggunakan jalan, namun lewat tol atau kereta api. Ini yang sedang diupayakan,” ujarnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan
Ucapan