Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sri Umi Daryatun, sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, memberikan wawasan dan pemahaman tentang hukum kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) di daerah setempat.
“Saya sangat mengapresiasi Kajari Kapuas dan jajarannya untuk memberikan penerangan hukum kepada Pemerintah Kecamatan Kapuas Hilir,” kata Sri Umi Daryatun, di Kuala Kapuas, Kamis (24/3).
Apresiasi yang disampaikan wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV meliputi salah satunya Kecamatan Kapuas Hilir, usai ikut serta dalam kegiatan tersebut, di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Hilir.
Menurutnya, dengan diberikannya wawasan dan pemahaman tentang hukum bagi pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, salah satu upaya pencegahan dan juga memahami tentang aturan-aturan hukum.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, dengan adanya pemberian wawasan hukum, nantinya bisa memberi penerangan agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi meminimalisir kesalahan-kesalahan administrasi di lingkup pemerintahannyan,” jelasnya.
“Intinya kami mengapresiasi. Semoga bisa memberikan wawasan perangkat kecamatan, kelurahan dan desa,” tambahnya.
Kegiatan dihadiri dengan 25 peserta yang terdiri atas Kepala Desa, Lurah, Pj Kepala Desa, bendahara desa, pendamping desa dan perangkat desa se Kecamatan Kapuas Hilir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran hukum kepada para penyelenggara negara sampai ke tingkat paling bawah yaitu para Kepala Desa berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan juga yang tidak kalah penting adalah sebagai upaya freventif pencegahan tindak pidana korupsi.
“Dengan kegiatan tersebut, diharapkan para Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya tidak menyimpang dari ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Penerangan hukum tersebut, tambahnya, dilaksanakan dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan penerimaan gratifikasi dan pungutan liar.
“Ini sebagai bentuk upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan anggaran baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat pemerintah desa,” demikian Arif Raharjo.(Al)