Banjarmasin, KP – Tugas sebagai koordinator antrean jalur khusus pengisian bahan bakar solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dimandatkan kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Organda sendiri sebelumnya ditunjuk untuk mengkoordinir jalur khusus proses pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar di Kota Banjarmasin di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota bernomor 096/Dishub/Tahun 2022.
Namun sayangnya, belum sampai dua pekan sejak SE yang ditandatangani pada 16 Maret 2022 itu diterbitkan, Pemko memilih menarik kembali alias mencabut pemberlakuannya.
Bukan tanpa alasan, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, keputusan tersebut diambil seiring dengan adanya temuan penerapan SE yang dinilainya kurang pas.
“Surat Edaran itu kita cabut untuk diperbaiki,” ucapnya saat ditemui awak media usai menjalani Rapat Paripurna di gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (24/03) siang.
Ia mengakui, ada sedikit kesalahan dalam penyusunan SE tersebut yang hanya memandatkan tugas sebagai koordinator kepada Organda Kalsel untuk mengakomodir organisasi-organisasi lain yang bersangkutan yang memerlukan bahan bakar Bio Solar tersebut.
“Tapi dalam prakteknya mungkin terjadi komunikasi yang kurang pas dengan beberapa lembaga atau organisasi lain,” ungkapnya.
“Sehingga otoritas yang kita mandatkan kepada organda untuk mengakomodir itu kita tarik kembali kemudian kita buat nanti aturan baru, berupa surat edaran baru supaya semuanya terakomodir,” tambah Ibnu.
Menurut Ibnu Sina, selain adanya laporan dari beberapa organisasi angkutan lain, pencabutan SE tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kegaduhan di masyarakat.
“Daripada menimbulkan kegaduhan akibat solusi yang sudah kita berikan ini,” imbuhnya.
Karena itu, ia mengaku revisi SE yang sudah ditarik sejak Rabu (24/03) kemarin dengan melengkapi isi surat edaran dengan nama organisasi lain agar tercipta kesamaan hak dalam proses mendapatkan Bio Solar di SPBU.
“Organisasi yang lain juga ditulis disitu sehingga sama sama punya kesempatan yang sama, jangan hanya dimonopoli oleh organda saja,” tegasnya.
Rencananya pihak Pemko bakal mengumpulkan semua organisasi yang terkait dalam pembentukan aturan baru tersebut dalam waktu dekat ini.
“Secepatnya kami perbaiki SE nya agar semua yang memerlukan terakomodir di dalamnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Organda Kalsel, Edi Sucipto mengklaim bahwa selama SE tersebut diterbitkan proses distribusi BBM solar bersubsidi tersebut sudah kondusif.
“Perjuangan kita dalam memperjuangkan SE ini kan prosesnya panjang dan melelahkan. Makanya setelah beberapa hari ini diterapkan sudah berjalan lancar dan baik,” ujarnya.
Bahkan ia mengklaim bahwa selama pihaknya bertugas menjadi koordinator, tidak pernah ada terjadi hal-hal yang membuat gaduh.
“Bisa tanya langsung pada sopir-sopir disini. Mulai Selasa kemarin sampai sekarang tidak ada masalah apapun. Semuanya lancar,” tuntasnya.
Sebelumnya diketahui, sejak diberlakukannya jalur khusus pengisian BBM untuk sopir Organda Kalsel, loket kupon yang dibuka Organda terus didatangi sopir silih berganti.
Sebagian besar merupakan anggota organda aktif dan yang kembali memperbaharui keanggotaannya.
Bahkan dalam sehari sopir yang datang untuk mengambil kupon mencapai lebih 100 orang.
Antusiasme sopir lantaran dengan jalur tersebut diakui keluhan lama antrean mengisi bbm telah teratasi.
Organda kalsel juga memastikan pihaknya berkomitmen ciptakan suasana kamtibmas yang kondusif demi kelancaran alur distribusi logistik dan bahan pokok.
Jalur pengisian bbm khusus organda dimulai sejak 22 Maret lalu dimana untuk anggota Organda dapat langsung mengisi bbm tanpa menunggu antrean panjang. (Kin/KPO-1)