Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Masih Perjuangkan Asuransi Bagi Redkar

×

Masih Perjuangkan Asuransi Bagi Redkar

Sebarkan artikel ini
IMG 20220322 WA0070 scaled
Padamkan Api - Simbolis pemadaman api yang dilakukan oleh anggota Forkopimda Kota Banjarmasin dalam acara HUT Pemadam Kebakaran ke 103 di Lapangan Kamboja, Banjarmasin (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Asuransi bagi Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di Kota Banjarmasin saat ini masih diperjuangkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) setempat.

Pasalnya, landasan hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang jadi acuan pemberian bantuan asuransi tersebut masih dalam proses penggodokan oleh Pansus di DPRD Banjarmasin.

Baca Koran

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, bahwa bantuan asuransi yang nantinya diberikan kepada relawan damkar tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan.

“Seperti yang diterima para ketua RT (Rukun Tetangga), preminya hanya Rp 16 sampai 17 ribu saja per bulan,” ucapnya saat ditemui awak media disela acara HUT Pemadam Kebakaran ke 103, Selasa (22/03) siang.

Ibnu berharap, dengan adanya asuransi tersebut, bisa mendorong para relawan Redkar di Kota Baiman ini untuk lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya jika terjadi musibah kebakaran.

“Jadi para relawan Damkar swasta yang terdaftar dan menerima asuransi ini bisa maksimal dalam mengcover ketika kebakaran terjadi ” ungkap Ibnu Sina.

Apalagi, ia melanjutkan, saat ini sudah ada SKPD yang memang bertugas menangani sekaligus membawahi para relawan BPK/PMK Swakarsa. Yakni Dinas Damkar dan Penyelamatan (BPKP) Kota Banjarmasin.

“Kota Banjarmasin termasuk salah satu dari 105 Kabupaten/Kota yang sudah menjadikan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas atau instansi pemerintah,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, Ibnu menilai, alasan utama terbentuknya DPKP ini adalah bentuk perhatian Pemko kepada para relawan damkar.

Sehingga, ia menginstruksikan agar pendataan rekan-rekan relawan pemadam kebakaran yang tersebar harus segera diselesaikan.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota BPK/PMK agar mereka mendaftar dan mendaftarkan damkarnya ke e-damkar supaya terdata terbina oleh Pemerintah Kota,” tambah H Ibnu Sina.

Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 300 damkar lebih yang telah mendaftar, diperkirakan oleh pihak Pemko Banjarmasin, jumlah relawan damkar di tersebut sekitar 600 lebih.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin Beri Motivasi Siswa SMPN 2 Diacara HUT ke-69 Spenda

“Mudah-mudahan bisa segera mendaftar sehingga terdata dan dibina oleh Pemerintah Kota Banjarmasin,” harapnya.

Selain itu. Ibnu juga meminta para relawan emergency dan BPK/PMK swakarsa di Kota Banjarmasin untuk saling menjaga keselamatan dalam menjalankan tugasnya. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain

“Saya tidak ingin ada lagi mendengar kejadian, misalnya terjadi kecelakaan ataupun yang tidak kita harapkan oleh karena itu kita terus tingkatkan profesionalisme dan juga skill serta keahlian,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan, bahwa memang saat ini Perda yang mengatur soal relawan pemadam kebakaran masih dalam masa penyusunan di DPRD Banjarmasin.

“Banyak hal yang perlu dibicarakan, khususnya terkait dengan hak-hak para relawan redkar. Termasuk pemberian asuransi kepada anggota relawan pemadam kebakaran yang disebut Wali Kota tadi,” jelasnya

“Karena payung hukumnya harus ada di dalam perda,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengaku, dalam perda tersebut juga diatur hak-hak lainnya seperti pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dan pengadaan bantuan perlengkapan pemadam kebakaran akan terus diupayakan.

“Tapi kita berharap dengan terbentuknya DPKP di tahun 2022 dan HUT Pemadam Kebakaran ke 103 ini bisa jadi momen untuk pemicu pengoptimalan serta bisa lebih terdepan upaya pemadaman kebakaran,” tuntasnya. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan