Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Miris di Banjarmasin Banyak Anak Mencari Nafkah

×

Miris di Banjarmasin Banyak Anak Mencari Nafkah

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Tugiatno
Tugiatno

Apapun alasan dan bentuk pekerjaan anak di bawah umur sama sekali tidak dibenarkan lantaran bertentangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Perlindungan Anak

BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno menyatakan rasa mirisnya karena di kota ini masih cukup banyak anak usia di bawah umur yang terpaksa hidup mencari nafkah, baik dengan bekerja selaku buruh atau berada di jalanan mulai dari mengamen hingga menjadi pengemis.

Baca Koran

Padahal menurut Tugiatno menegaskan, apapun alasan dan bentuk pekerjaan anak di bawah umur sama sekali tidak dibenarkan lantaran bertentangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

“Selain bertentangan dan melanggar Undang-Undang, Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan Anak,” kata Tugiatno.

Kepada KP Senin (14/3/2022) ) mengakui, umumnya anak-anak usia dibawah umur ‘terpaksa’ mencari nafkah dan bekerja rata-rata karena alasan ekonomi.

“Namun sekali lagi apapun alasannya, saya tak setuju anak-anak harus bekerja atau diberi tanggung jawab membantu orang tua mencari nafkah, apa lagi di jalanan dengan cara mengamen atau mengemis sebab dalam mencari nafkah adalah tanggung jawab orang tua,” tandasnya.

Lebih jauh ia menegaskan, , anak dibawa umur atau masih usia sekolah seharusnya mereka belajar, bukan malah bekerja atau dipekerjakan.

Sebaliknya, jika alasan orangtua untuk menambah biaya pendidikan anaknya, Tugiatno mengatakan tidak setuju dengan alasan pemikiran seperti itu.

Masalahnya lanjut unsur pimpinan dewan dari F-PDIP ini mengatakan, sistem pendidikan di Indonesia sudah menerapkan program wajib belajar pendidikan 12 tahun.

“Dengan program itu sekolah tidak dipungut biaya atau gratis, jadi tidak beralasan jika ada orang tua bilang anaknya kerja untuk nyari tambahan biaya sekolah,”tandasnya.

Baca Juga :  Ratusan SDN di Banjarmasin Belum Penuhi Kouta SPMB online, Tiga Sekolah Nol Pelamar

Tanggung Jawab Bersama

Lebih jauh Tugiatno mengatakan, guna menciptakan generasi berkualitas dan memiliki mental dan spiritual yang berlandaskan norma kebaikan, maka seorang anak perlu mendapatkan perlindungan untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik karena mereka dipersiapkan sebagai tunas harapan bangsa.

Menyadari hal itu menurutnya, maka eksistensi anak ditengah masyarakat dengan berbagai permasalahannya menuntut perhatian maupun penanganan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah pusat atau daerah, peran orang tua serta peningkatan peran serta seluruh masyarakat secara bersama-bersama.

“Jelasnya pemerintah, masyarakat atau organisasi masyarakat, orang tua/wali tidak terkecuali keluarga terdekat wajib melindungi dan memberdayakan kemampuan anak dalam pencapaian hak-haknya untuk mencapai kesejahteraan dan menatap masa depan lebih baik,” demikian kata Tugiatno. (nid/K-3)

Iklan
Iklan