Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Tenaga Kontrak Disdag Banjarbaru Diduga Lecehkan Siswi Magang

×

Oknum Tenaga Kontrak Disdag Banjarbaru Diduga Lecehkan Siswi Magang

Sebarkan artikel ini

Saat itu, rumah pelaku sedang kosong karena anak dan istrinya tak ada di rumah

BANJARBARU, KP – Dugaan pencabulan dilakukan oleh oknum tenaga kontrak Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Banjarbaru terhadap siswi magang berusia 16.

Kasus tersebut sampai ke telinga Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin. Lalu dengan tegas ia memberi kecaman keras terhadap perbuatan asusila tersebut.

Menanggapi kasus tersebut Aditya menyatakan, akan melakukan pemecatan terhadap oknum tenaga kontrak tersebut.

“Terbukti bersalah, tersangka akan kami berhentikan,” tegas Aditya.

Dari keterangan didapat, perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh Agus (38), kepada remaja 16 tahun yang magang di kantornya.

Meski pelaku sudah berkeluarga dan telah memiliki satu anak. Pelaku melancarkan aksinya di rumah pribadinya yang dalam keadaan kosong, karena sang istri sedang bekerja.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.

“Iya benar, kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru Aipda Lujeng Wiyono menjelaskan jika aksi pencabulan itu terjadi pada 24 Januari 2022 lalu.

“Untuk laporan ini masuk ke kita, pada 11 Februari 2022 kemarin,” ujarnya.

Kronologinya, berawal korban diajak makan bersama di tempat makan yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku.

Karena kondisi warung makan saat itu penuh, pelaku lalu membawa korban ke rumah. Saat itu, rumah pelaku sedang kosong karena anak dan istrinya tak ada di rumah. Pelaku pun memanfaatkan untuk melancarkan aksi konaknya.

“Begitu masuk rumah, pelaku langsung mengunci pintu. Dan tanpa banyak tanya, pelaku langsung melancarkan aksinya kepada korban,” jelasnya.

Beruntung teman korban yang juga bekerja di Disdag Banjarbaru datang membantu, karena sebelumnya korban minta tolong lewat pesan singkat yang dikirimnya kepada temannya itu.

Baca Juga:  Dua Rumah di Hamak Telaga Langsat, HSS Musnah Terbakar

“Beberapa hari pasca pelecehan, korban pun melapor ke pihak kepolisian,” katanya.

Saat ini, pelaku sendiri sudah ditahan dan berkas perkara juga telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (dev/K-4)

Iklan
Iklan