Oleh : Astia Putriana, SE, MSA
Akademisi
Keberadaan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara tak terelakkan lagi selalu menuntut pemerintah berupaya mengintensifkan pemerolehannya dari masyarakat. Baru-baru ini telah disahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai diberlakukan pada 29 Oktober 2021. Adapun tujuan dari dibentuknya UU HPP ini menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Singkatnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan menjamin UU HPP ini akan mampu melindungi rakyat dan UMKM, terlebih di masa pandemi yang belum kunjung berakhir hingga hari ini.
Beberapa poin penting dalam UU ini, diantaranya adalah adanya perubahan pada tarif PPN yang naik menjadi 11 persen, adanya tambahan golongan wajib pajak yakni untuk WP yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar maka akan dikenakan pajak sebesar 35 persen, pajak karbon, tetapnya tarif WP badan menjadi 22 persen (tidak jadi dinaikkan menjadi 25 persen sebagaimana yang awalnya diwacanakan) tax amnesty jilid 2, penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan berlaku di 2023 hingga penegakan hukum pidana pajak.
Hanya saja pertanyaan kemudian muncul di tengah-tengah masyarakat mengenai akankah UU ini dapat membawa dampak pertumbuhan ekonomi yang diharapkan atau justru menjadi pemicu beban rakyat? Terlebih dengan masih belum kunjung berakhirnya penyebaran Covid-19. Benarkah pula pajak mampu membawa pada pembangunan nasional yang mandiri sedangkan selama ini uang rakyat untuk pajak digunakan untuk membayar utang luar negeri?
Aspek penambahan tarif PPN misalnya, meski hanya naik 1 persen namun tetap saja berdampak terhadap rakyat, karena akan sangat berpengaruh pada harga barang kebutuhan. Meski pula tarif ini lebih rendah dari tarif negara lain, hanya saja ini terkait pula pada rendahnya taraf kesejahteraan rakyat. Tarif PPH Badan meski tidak jadi dinaikkan sebagaimana wacana dari 22 persen hingga 25 persen, namun hal ini tidaklah berdampak secara signifikan pada rakyat kecil. Hal ini lebih menunjukkan keberpihakan fiskal kepada korporasi. Singkronisasi data NIK dengan NPWP juga menunjukkan bahwa rakyat harus bersiap menjadi wajib pajak, meski memang tidak semua wajib pajak adalah harus membayar pajak, namun aturan ini sangat menunjukkan semakin jauhnya keberpihakan penguasa terhadap rakyat.
Memang, tidak bisa mengelak bahwa kehidupan hari ini di tengah pandemi Covid-19, berbagai bencana yang terjadi hingga kebijakan khusus tertentu semisal pemindahan ibukota negara menjadikan negara harus bersiap dengan berbagai sumber pendanaan. Sayangnya, perspektif pajak dan utang selalu diambil sebagai solusi utama. Terlihat memang dengan adanya berbagai jenis pajak yang terus diproduksi dan dimodifikasi besarannya menunjukkan seriusnya negara dalam usaha meningkatkan pemasukan negara namun dengan mengalihkan bebannya pada rakyat yang tak banyak merasakan manfaatnya secara langsung.
Inilah konsekuensi hidup di era kekuasaan kapitalisme. Meski negara kaya dengan sumber daya alamnya, ternyata tak mampu menyejahterakan rakyat karena penguasaan justru diberikan kepada pengusaha yang bergandeng mesra dengan penguasa. Allah SWT dalam firmanNya telah melarang perolehan harta sesama dengan jalan yang batil yakni dengan kondisi tidak saling rela.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisaa : 29)
Secara telak Allah SWT mengharamkan pungutan dari rakyat yang sifatnya memaksa kecuali terdapat dalil syara yang menetapkannya. Artinya ketetapan adanya pungutan bersumber dari kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada hambaNya, beberapa jenis pungutan tersebut yakni zakat, jizyah, kharja, khumus dan dharibah. Sesuai dengan sistem ekonomi Islam, negara akan dibangun secara mandiri dengan sumber pendapatan dari pos pemilikan umum, pos kepemilikan negara dan pos zakat yang secara optimal dikelola oleh negara sesuai hukum syara melalui Baitul Mal.
Sistem ekonomi Islam yang dibangun dalam kepemimpinan Islam akan mampu kelak didistribusikan untuk kepentingan masyarakat, baik dalam situasi normal seperti pemenuhan kebutuhan pokok individu (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan), pembangunan industri berat, infrastruktur, belanja negara, permodalan usaha, simpan pinjam maupun dalam situasi insidental seperti bencana alam.
Umat seharusnya memahami bahwa segala ketidakberhakan ini adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme yang meniscayakan terbentuknya negara korporasi, sehingga sangat urgen untuk hanya kembali pada kontruksi sistem Islam dalam memimpin masyarakat. Semua ini dapat dilakukan dengan dakwah jamaah ideologis demi mengembalikan kehidupan Islam.













