Menyusul banyaknya temuan dan izin pangkalan penjualan gas elpiji yang mati akhirnya Pemko minta pengusaha segera hidupkan ijinya
BANJARMASIN, KP – Di tengah harga gas elpiji yang merangkak naik, pemko melalui Satpol PP Banjarmasin menyoroti hal lain. Yakni, terkait adanya pangkalan penjualan gas elpiji yang izinnya mati.
“Kami ingin mengingatkan, agar izinnya segera diperbaharui,” ucap Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.
Kendati demikian, mantan Camat Banjarmasin Timur itu tak membeberkan secara rinci berapa jumlah dan pangkalan gasl elpiji yang izinnya sudah mati.
“Kami belum mendata secara keseluruhan pangkalan yang izinnya mati itu. Tapi jumlahnya lumayan banyak,” ungkapnya.
Dijelaskannya, persoalan perpanjangan izin itu memang kewenangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin. Namun, bila menyangkut persoalan penindakan, itu sudah masuk dalam ranah satpol pp.
Banyaknya izin pangkalan penjualan gas elpiji yang mati itu, diakui Muzaiyin, didapatnya dari hasil kegiatan di lapangan. Seperti misalnya, melakukan pemantauan terkait harga gas elpiji dan lain sebagainya.
Tujuannya, tak lain untuk memastikan tak ada penimbunan, hingga memastikan agar harga yang dijual pangkalan sesuai dengan ketentuan.
“Jadi kami meminta, agar pemilik pangkalan melakukan pengajuan kembali terkait perpanjangan izin pangkalan,” tekannya.
Di sisi lain, menyikapi ada banyaknya pangkalan penjualan gas elpiji yang izinnya mati itu, beberapa hari lalu satpol pp juga sudah menggelar pertemuan hingga sosialisasi.
“Khususnya, terkait penegakan aturan. Jadi sebelum penindakan, langkah awal hang diambil berupa penyuluhan hingga pembinaan. Termasuk ketika adanya kenaikan harga gas elpiji,” tambahnya.
Lantas, apakah hingga kini ada temuan pangkalan yang diketahui memainkan harga? Terkait hal itu, Muzaiyin mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan adanya hal itu.
“Sementara ini, dari petugas di lapangan belum ada laporan terkait hal itu. Tapi sambil jalan, kami akan terus membantu memantaunya,” pungkasnya. (Kin/K-3)