Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pembangunan Pelabuhan Batanjung Diminta Dilanjutkan

×

Pembangunan Pelabuhan Batanjung Diminta Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
c1
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kunanto.

Kuala Kapuas, KP – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kunanto, minta pembangunan pelabuhan laut Batanjung di Kecamatan Kapuas Kuala, dapat dilanjutkan.

“Disayangkan kalau pembangunan pelabuhan Batanjung tidak dituntaskan sekarang menjadi mangkrak,” kata Kunanto, di Kuala Kapuas, Rabu (16/3).

Kalimantan Post

Harapan ini disampaikannya, ketika dirinya beberapa waktu lalu melaksanakan reses perorangan di Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V, salah satunya di Kecamatan Kapuas Kuala.

Wakil rakyat dari Dapil Kapuas V ini, sangat menyayangkan apabila pembangunan Pelabuhan Laut Batanjung tidak dituntaskan. Karena dengan dilanjutkannya pembangunan pelabuhan Batanjung tersebut, merupakan sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) yang besar bagi Kabupaten Kapuas.

“Dengan kegiatan pembangunan pelabuhan Batanjung dilanjutkan, maka semua sektor pendukung secara otomatis akan mengikuti, seperti infrastruktur jalan dan jembatan menuju Pelabuhan,” katanya.

Untuk itu, Kunanto berharap, pembangunan Pelabuhan Batanjung di Kecamatan Kapuas Kuala, dapat dilanjutkan pembangunannya untuk kemajuan Kabupaten Kapuas.

Sementara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Vitrianson mengatakan, bahwa pihaknya berupaya agar pembangunan pelabuhan Batanjung bisa dilanjutkan hingga tuntas dan bisa operasional.

“Kami terus berupaya menggali berbagai strategi dengan salah satunya memerlukan pihak ke tiga berkenaan melanjutkan pembangunan Batanjung itu,” kata Vitrianson.

Dari sekian banyak keluasan lahan tersedia, sambungnya, di sekitar Pelabuhan Batanjung tersebut akan di sediakan lahan untuk CSR bagi berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas, dengan melakukan MoU dengan pemerintah daerah sesuai dengan aturan berlaku.

“Misalnya pembangunan sarana A oleh perusahaan atau pihak ke tiga dengan pola CSR, silakan mereka mengelola hasil CSR nya sampai tempo tahun disepakati bersama. Dan pada akhirnya nanti aset pembangunan tersebut, yang dibangun oleh pihak ke tiga akan menjadi aset milik pemerintah daerah,” demikian Vitrianson.(Al)

Baca Juga :  Kajati Kalteng Buka Seminar Ilmiah Bersama UPR
Iklan
Iklan