Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Pemkab HSS-Kemenkumham Kalsel Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual

×

Pemkab HSS-Kemenkumham Kalsel Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 3 klm 12
TANDA TANGAN - Perjanjian kerja sama antara Pemkab HSS dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel terkait pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual.

Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama, oleh Kepala Bappelitbangda HSS M Arliyan Syahrial dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel Ngatirah, Kamis (17/2/2022) di Pendopo Wabup HSS.

Kalimantan Post

Pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual, kini difasilitasi melalui Kantor Bappelitbangda HSS, dengan didukung Bank Kalsel dan Telkomsel. Saat ini terdapat 33 merk UMKM HSS yang mendaftarkannya.

Untuk kekayaan intelektual komunal, tahun lalu telah terdaftar Ketupat Kandangan, Lamang Kandangan, Dodol Kandangan dan Kayu Manis Loksado. Saat ini melalui SOPD terkait, HSS memproses pendaftaran 30 an kekayaan intelektual komunal.

Pada hak cipta, tiga aplikasi inovasi Pemkab HSS yakni Simadu, Senada dan E-Kinerja telah terdaftar di Kemenkumham.

Wabup HSS Syamsuri Arsyad antusias, dengan adanya kerja sama Bappelitbangda HSS dan Kanwil Kemenkumham Kalsel tersebut.

“Kami harapkan jika dimungkinkan, HSS bisa menjadi sentral klinik kekayaan intelektual,” ucapnya.

Merealisasikannya, HSS telah didukung dengan memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) yang jika memungkinkan masih ada ruang. “Mudah-mudahan bisa direalisasikan untuk kemajuan ekonomi HSS,” harapnya.

Syamsuri Arsyad mengatakan, Pemerintah hadir bagi pelaku UMKM, untuk melindungi yang menjaga kekayaan intelektual. Ia mengapresiasi, UMKM di HSS yang telah mendaftarkan kekayaan intelektual merk. “Dengan pendaftaran itu, dapat memberikan perlindungan atas karya intelektual sekaligus hak ekonomis atas pencipta,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi menuturkan, perlunya pendampingan untuk pendaftaran karya cipta dalam bentuk budaya, produk dan sebagainya. Sebab, kekayaan intelektual memiliki hak eksklusif berkaitan dengan nilai ekonomis dan nilai investasi.

Baca Juga :  Dukung Kolaborasi Pengendalian Banjir Banua Anam

“Kami dengan Pemkab HSS mengawali, karena wilayahnya (HSS) menurut saya sangat produktif, karya ciptanya luar biasa,” ujarnya.

Menurutnya, jika hal itu dilakukan bersama-sama akan memudahkan masyarakat. (tor/K-6)

Iklan
Iklan