Martapura, KP – Pemkab Banjar menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Barakat Martapura, Senin (21/3), sebelum Rapat Koordinasi Mingguan.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan Bupati H Saidi Mansyur didampingi Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyie dan Sekda HM Hilman dengan Kajari Banjar Muhammad Bardan SH.
Bupati Saidi Mansyur menjelaskan, maksud nota kesepakatan ini guna menangani atau menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Banjar, baik secara litigasi dan non litigasi.
`’Semoga menjadi topang yang kokoh dalam pelaksanaan koordinasi untuk efektifitas tugas dan fungsi Pemkab Banjar dan Kejari dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Saidi berharap koordinasi, komunikasi dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini dengan Kejari terus terjaga dan kian meningkat.
”Melalui Nota Kesepakatan, menjadi dukungan tambahan dalam menyelenggarakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan Banjar yang MANIS,” harapnya.
Kajari Muhammad Bardan menjelaskan, biasanya MoU harus ditindaklanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus). Jika ada permasalahannya dibuat telaahan, kemudian diterbitkan SKK dari Bupati kepada Kajari, tergantung permasalahan yang ada.
”Ada lima tugas dan fungsinya, yaitu bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakkan hukum, pertimbangan hukum dan kekuatan hukum lainnya sesuai yang mana mau dibuatkan SKK,” jelas Kajari. (Wan/K-3)















