Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Diingatkan Perhatikan Dampak Penghidupan Warga Pasca Penggusuran

×

Pemko Diingatkan Perhatikan Dampak Penghidupan Warga Pasca Penggusuran

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengingatkan Pemko jangan hanya mengutamakan penggusuran tempat tinggal warga dalam setiap melaksanakan program pembangunan.

” Namun jauh itu Pemko Banjarmasin harus juga sebelumnya mencari solusi terbaik soal relokasi dan memikirkan dampak pasca penggusuran. Kendati tanah atau rumah warga yang digusur itu milik pemerintah,” kata Matnor Ali .

Baca Koran

Hal itu dikemukakan Matnor Ali kepada sejumlah wartawan Kamis (10/3/2022) menyikapi rencana Pemko Banjarmasin dalam tahun 2022 ini melaksanakan pembangunan dengan merevitalisasi Pasar Batuah.

Sebagaimana dimaklumi, terkait revitalisasi salah satu pasar tradisional di Banjarmasin tersebut, puluhan rumah warga yang sudah dihuni puluhan tahun bakal tergusur.

Menurut unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar ini, walaupun harus melakukan penggusuran rumah warga dan direlokasi ke tempat lain diharapkan tempat tinggal warga yang baru menjanjikan kehidupan lebih layak dan lebih baik lagi.

” Kita tidak mengharapkan jangan sampai setelah direlokasi atau menempati hunian baru penghidupan warga tambah sulit apalagi sampai bertambah miskin,” tandasnya.

Matnor Ali mengatakan. Pemko Banjarmasin harus memastikan warga terkena dampak penggusuran itu tinggal di tempat yang baru memiliki akses, layanan dan diharapkan menopang penghidupan mereka.

Begitu pula lanjutnya terhadap lahan yang digusur, Pemko harus memastikan dan menjamin semata -mata dimaksudkan untuk kepentingan publik.

Sebelumnya. Matnor Ali mengatakan mengapresiasi rencana Pemko berusaha meningkatkan berbagai infrastruktur pembangunan kota ini, termasuk dalam membenahi pasar.

“Namun sekali harusnya kita tidak boleh tutup mata kalau dalam setiap melaksanakan pembangunan penghidupan warga yang rumahnya tergusur tambah menderita, sebaliknya harus menjadikan penghidupan mereka lebih sejahtera,” tandasnya lagi.

Lebih jauh Matnor Ali mengakui, meski sudah ada Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun dalam pelaksanaan di lapangan bukan hal yang mudah dan tidak jarang memerlukan proses panjang.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Serahkan Tandon Air ke Majelis Darul Maddah

Umumnya salah satu penyebabnya kata Matnor Ali, terkait masalah relokasi dan besaran ganti rugi, sehingga belum tentu kegiatan proyek pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan atau dikerjakan sesuai jadwal.

Berkaca dari pengalaman itu ujarnya idealnya, sebelum pekerjaan proyek dilaksanakan pihak Pemko Banjarmasin jauh hari sudah mempersiapkan pembebasan lahan dan mensosialisasikannya kepada warga. (nid/K-3)

Iklan
Iklan