Di era reformasi dan keterbukaan saat ini mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan dengan terus berupaya meningkatkan komunikasi dan transparansi
BANJARMASIN, KP – Anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian, SE mengingatkan Pemkot Banjarmasin untuk mempercepat tercapainya tujuan reformasi.
Menurutnya, di era reformasi dan keterbukaan saat ini mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan dengan terus berupaya meningkatkan komunikasi dan transparansi.
“Peningkatan komunikasi dan transparansi wajib harus terus diupayakan. Apalagi kaitannya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Deddy Sophian.
Kepada {KP} Senin (7/3/2922) ia mengatakan, Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan, bahwa negara termasuk pemerintahan daerah berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Amanat itu lanjutnya, juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor : 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang menginstruksikan setiap kepala daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Baik dalam bentuk jasa ataupun perizinan, melalui transparansi dan standarisasi pelayanan yang meliputi persyaratan, target waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh anggota dewan dari F-PKB ini mengemukakan, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sangatlah dituntut untuk terus terus meningkatkan integritas, disiplin, serta motivasi kerja untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yaitu terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera.
Terkait tujuan itu ia mengingatkan, agar seluruh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarmasin mentaati ketetapan waktu dalam pelaksanaan pelaporan, serta pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai kegiatan yang telah diprogramkan.
Begitu pula lanjutnya, dalam merealisasikan proyek pengembangan infrastruktur dan non struktur agar alokasi dana yang sudah dianggarkan untuk kepentingan masyarakat bisa terserap dengan maksimal.
Sehubungan dengan pelaksanaan program kerja itu, ia juga meminta agar seluruh SKPD dapat meningkatkan efisien dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelayanan birokrasi yang profesional untuk meningkatkan kualitas pelayanan umum.
Tidak kalah pentingnya kata Deddy Sophian, setiap ASN dalam memberikan pelayanan harus menjadi pribadi yang ramah, santun dan bersifat mengayomi kepada masyarakat. (nid/K-3)














