“Ini yang menjadi masukkan-masukkan ke depan supaya bisa dilaksanakan di Kalsel, sehingga masyarakat untuk membayar pajak lebih cepat dan efisien,” tambah Imam Suprastowo
BALIKPAPAN, KP – Komisi II DPRD Kalsel berupaya mengoptimalisasi penerimaan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, dengan menggali informasi di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Balikpapan, Kaltim.
“Karena pendapatan Samsat Balikpapan ini mencapai Rp3 triliun per tahun,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, usai kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Kaltim, belum lama ini.
Ditambahkan, jumlah pendapatan di Samsat Balikpapan tersebut hampir 50 persen pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel, dimana Samsat tersebut memiliki tiga Samsat Utama dan 10 Samsat Pembantu.
Menurut Imam Suprastowo, kunjungan untuk mendapatan informasi terhadap upaya Pemprov Kalsel menggali potensi dan meningkatkan sektor pendapatan khususnya pada jenis pajak yang dikelola pada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kita ingin meningkatkan PAD Kalsel dengan melakukan terobosan-terobosan terbaru,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, usai kunjungan terkait pelayanan kesamsatan.
Yang menarik di Kaltim, bagaimana mereka memberikan pelayanan untuk mengganti plat nomor kendaraan harus ke Polda setempat, tetapi cukup di mobil samsat yang ada.
“Ini yang menjadi masukkan-masukkan ke depan supaya bisa dilaksanakan di Kalsel, sehingga masyarakat untuk membayar pajak lebih cepat dan efisien,” tambah Imam Suprastowo.
Selain itu, juga keinginan untuk membayar pajak itu sudah besar akan tetapi masih sulit. “Ini yang harus ada terobosan-terobosan agar kedepan lebih mumpuni lagi sehingga PAD Kalsel meningkat,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan, SAC Halib AQ mengatakan, UPTD PPRD Wilayah Balikpapan merupakan satu dari sembilan UPTD wilayah yang dimiliki Pemprov Kaltim.
“Pemprov Kaltim juga memiliki Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (SIMPATOR), yaitu layanan website yang dibangun untuk menunjang aktifitas pemerintahan dalam hal keterbukaan data dan pelayanan publik pada Pajak Kendaraan Bermotor,” katanya.
Kemudian, UPTD PPRD Wilayah Balikpapan memiliki aplikasi Mobile Banking Payment yaitu sistem aplikasi pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ melalui smart-phone dengan menggunakan aplikasi yang terdapat di seluruh android/IOS yang dapat diunduh langsung di smartphone wajib pajak.
“Dengan adanya fasilitas ini, maka pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ bisa dilakukan dengan mudah dimanapun dan kapanpun, aplikasi mobile banking payment ini bekerjasama dengan Bank Kaltim,” jelasnya.
Halib menambahkan berbagai inovasi-inovasi layanan untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Tokopedia, Link Aja, Samsat pegadaian, Samsat Gojek, Indomaret, Samsat Pojok Pos, M-Pay Pos, Samsat kelurahan, Informasi Pajak, Samsat Payment Point, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Simpator, E-Samsat Bhabinkamtibmas. (lyn/K-1)