Banjarmasin,KP – Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin Betty G mengatakan akan melakukan kembali pemetaan kawasan kumuh baru di kota ini.
Menurutnya, pemetaan kawasan kumuh baru bertujuan dalam rangka mendukung dan melaksanakan Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) yang sudah dicanangkan Pemko Banjarmasin.
” Selain itu pemetaan baru sekaligus untuk memperbaharui peta kawasan kumuh yang lama,” ujarnya usai rapat kerja dengar pendapat dengan komisi III DPRD Kota Banjarmasin belum lama ini.
Ia menyebutkan, Program Kotaku sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin tahun 2015 ditetapkan kawasan kumuh seluas sekitar 549,7 hektar yang tersebar di lima kecamatan Kota Banjarmasin.
” Dari luasan itu hingga tahun 2021 lalu sebagian besar atau sekitar 90 persen kawasan kumuh di kota ini yang sudah tertangani,” ujar Betty.
Sementara anggota DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengemukakan apresiasinya diperbaharuinya peta kawasan kumuh tersebut.
“Artinya program ini sangat membantu dalam upaya penanganan kawasan kumuh di kota ini,” ujarnya kepada {KP} Senin (14/3/2022).
Disebutkan, dalam Perda RTRW 2021 sampai 2040 yang baru hasil revisi Perda Nomor : tahun 2013 itu kawasan kumuh ditetapkan sekitar 390 hektar.
Ia memaparkan, luasan kawasan kumuh itu nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota untuk penanganan lima tahun kedepannya.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin ini menjelaskan, ada tujuh indikator sebuah pemukiman dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
Ketujuh indikator itu ujarnya, yakni tidak beraturannya bangunan, jalan lingkungan yang tidak beraspal, tidak punya sarana drainase, masalah sampah, pengelolaan air limbah, belum ada layan air bersih dan proteksi kebakaran.
” Dalam melaksanakan program penanganan kawasan kumuh ini dananya selain APBD Kota Banjarmasin, tapi juga bantuan APBD Provinsi maupun pemerintah pusat yang bersumber dari APBN,” kata Arufah Arif.
Lebih jauh dikemukakan sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) setidaknya ada 3 program yang harus direalisasikan oleh pemerintah daerah.
“Ketiga capaian target itu selain terpenuhi layanan air bersih seratus persen , layanan sanitasi, tapi juga bebas dari kawasan kumuh,” tutup Arufah Arif. (nid/K-3)