Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polairud Banjarmasin Gagalkan Peredaran Narkoba di Perairan

×

Polairud Banjarmasin Gagalkan Peredaran Narkoba di Perairan

Sebarkan artikel ini
5 sabu 3klm
DIAMANKAN - Tersangka MYY (31) dan SA (47) bersama barang bukti saat diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Banjarmasin menggagalkan transaksi Narkotika. Kemudian mengamankan tersangka MYY (31) dan SA (47) secara terpisah, Rabu malam (16/3).

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens, saat dikonfirmasi, Jum’at (18/3), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka secara terpisah bersama barang buktinya.

Kalimantan Post

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Sub Pasal 112 ayat (2) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Dari tersangka MYY, warga Jalan KI Komplek Trikora Asri E-13 RT 03 RW 05 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, barang bukti diamankan yaitu dompet kain kecil, satu set alat hisap bong, satu set kompor, dua paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 9,7 gram.

Lalu dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, timbangan digital, satu unit {[Handphone]} [Hp merk vivo warna biru hitam, satu buah tas pinggang warna hitam, satu Pak plastik klip, tiga batang pipet kaca dan satu buah kotak rokok.

Sedangkan dari tersangka SA, warga Jalan Adonis Samad Rt.3/10 Panarung, Pahandut, kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, barang bukti diamankan berupa satu paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 24,15 gram, satu unit Hp merk oppo reno 5 warna hitam silver, satu unit Hp merk vivo Y12S warna Biru malam.

Terungkapnya peredaran tersangka MYY ini, anggota sudah lama melakukan pengintaian, karena tersangka MYY ini sering melakukan transaksi di perairan.

Lalu anggota pun mencoba memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli Under cover Boy (UCB).

Awalnya tersangka MYY akan melakukan transaksi di Pelabuhan Banjar Raya, namun tersangka MYY ini mengubah pertemuannya ke Jalan A. Yani Km. 8,6 RT 15 RW 04 tepatnya di depan Komplek Palapan Permai Kelurahan Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Korban Keracunan MBG di Tulungagung Bertambah Jadi 61 Siswa

Kemudian Tim opsnal ke titik lokasi dan melihat tersangka yang mencurigakan sedang meletakan / mengambil sesuatu, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan petugas menemukan dua Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 10, 06 gram (berat bersih 9,70 gram), serta barang bukti lainnya, tersangka langsung dibawa ke Markas Satpolairud Polresta Banjarmasin.

Tak lama kemudian anggota kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi narkotika di Pesisir Sungai Martapura di dekat Gang Odi, kemudian melihat adanya orang yang mencurigakan diduga pelaku pengedar narkotika.

Anggota Opsnal langsung melakukan Pembuntutan terhadap di duga pelaku pengedar narkotika tersebut.

Sesampainya di lokasi Jalan Rawasari 14 Banjarmasin Tengah, tersangka SA bersama salah satu tersangka lainnya (sempat kabur) berhenti dan melakukan transaksi narkotika di Jalan Rawasari 14 Banjarmasin Tengah, lalu saat hendak melakukan penangkapan, namun salah satu orang yang diduga sebagai penjual ini langsung kabur ketika melihat kedatangan anggota.

Namun tersangka SA naas tak bisa berkutik lagi, ketika anggota menemukan barang bukti samping dinding didekat pintu depan rumah tersebut dengan berat kotor 24,15 gram, tersangka SA bersama barang bukti di bawa ke Markas Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens, menambahkan dimana penangkapan ini adalah operasi Kewilayahan Antik Intan 2022, guna memberantas para kejahatan dan penangkapan kedua tersangka ini dipimpin langsung Kanit Gakkum, Ipda Alamsyah Sugiarto, SH. (fik/K-4)

Iklan
Iklan