Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Polda Kalsel Ringkus Sopir Pembawa Satu Kg Shabu

×

Polda Kalsel Ringkus Sopir Pembawa Satu Kg Shabu

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Anggota Polda Kalsel, ringkus seorang sopir pembawa shabu seberat satu kilogram di halaman parkiran salah satu hotel di Jalan Brigjen H Hasan Basri Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Penyergapan oleh anggota Subdit I Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel ini, dilakukan terhadap tersangka Zainal Ilmi alias Ilmi (29).

Android

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Senin (21/3) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya untuk TKP di parkiran hotel di Jalan Brigjen Hasan pada Minggu (20/3, dan kini masih terus pengembangan kasusnya.

Tersangka juga dalam pemeriksaan intensif atas keterlibatannya itu,” tambah KBP Meilki Bharata.

Pasal yang pihaknya kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari keterangan, tersangka Inal, seharinya adalah seorang sopir, beralamat tinggal di Jalan Golf Komplek DPR 04 Kecamatan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Selain itu, juga bertempat tinggal di Desa Telang Rt/Rw : 006/03 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (sesuai KTP sementara), Dan saat disergap tak melakukan perlawanan..

Untuk barang bukti diamankan satu paket shabu dengan bersih 1001,50 gram atau satu kilo lebih, dua buah tas dan lainnya.

Pada saat itu, tersangka diduga akan mengantarkan pesanan. Namun keburu tertangkap oleh anggota di lapangan dipimpin Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, yang sudah mengetahui rencana adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar hingga pengmbangan ke tempat tinggal tersangka. (K-2)

Dari keterangan, tersangka Inal, seharinya adalah seorang sopir, beralamat tinggal di Jalan Golf Komplek DPR 04 Kecamatn Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Selain itu, juga bertempat tinggal di Desa Telang Rt/Rw : 006/03 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (sesuai KTP sementara), Dan saat disergap tak melakukan perlawanan..

Untuk barang bukti diamankan satu paket sabu dengan bersih 1001,50 gram atau satu kilo lebih, dua buah tas dan lainnya.

Pada saat itu, tersangka diduga akan mengantarkan pesanan. Namun keburu tertangkap oleh anggota di lapangan dipimpin Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, yang sudah mengetahui rencana adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar hingga pengmbangan ke tempat tinggal tersangka. (ZI)
 
 

Iklan
Iklan