Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Ungkap Kasus Pembunuhan di Warung Malam

×

Polres Tapin Ungkap Kasus Pembunuhan di Warung Malam

Sebarkan artikel ini
5 pembunuhan 4klm
PEMBUNUHAN - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser bersama kedua tersangka kasus pembunuhan berhasil di ungkap jajaran Polres Tapin. (KP/Dillah)

tersangka MF dan FR lalu sama-sama memukul dan menginjak kepala korban

RANTAU, KP – Polres Tapin berhasil menangkap dan mengungkapkan kasus tindak pidana pembunuhan, di belakang warung malam Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, yang terjadi pada Selasa malam lalu (15/3), sekitar pukul 01.30 WITA.

Kalimantan Post

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhiningrum, Kabag Ops Polres Tapin AKP Faisal dan Kasat Reskim Polres Tapin AKP Iksan Prananto dalam Konferensi Pers, Rabu (16/3),

Menjelaskan, tindak pidana pembunuhan berawal dari korban bernama berinisial MRA (25) mendatangi tempat tersangka berinisial MF (26) dan FR (25) di Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin tepatnya sebuah warung malam untuk meminta rokok.

Namun saat itu, kedua tersangka sedang dalam keadaan mabuk habis minum-minuman beralkohol, begitupula korban MRA juga dalam keadaan mabuk.

Saat bertemu ketiganya terjadi perselisian paham dan cekcok. Hingga tersangka FR memukul korban MRA, kemudian kedua tersangka meninggalkan korban.

“Akan tetapi, tiba-tiba korban MRA membalas memukul tersangka MF dengan menggunakan balok kayu dan membuat tersangka tidak terima. Hingga terjadi perkelahian lagi antara korban MRA dan tersangka MF,” jelas Kapolres, Ruang Loby Mapolres Tapin.

Pada saat itulah tersangka MF mengambil senjata tajam yang berada di pinggang sebelah kanannya dan langsung menusukkan ke korban MRA sebanyak tujuh kali, yaitu enam kali bagian punggung belakang korban dan satu kali di bagian perut korban sehingga usus korban keluar.

Setelah korban MRA tergeletak di tanah, tersangka MF dan FR lalu sama-sama memukul dan menginjak kepala korban sehingga tidak lagi terjadi perlawanan.

“Terjadinya perkelahian mengakibatkan pembunuhan yang disebabkan sama-sama dalam pengaruh minuman keras,” katanya.

Baca Juga :  Sembilan WNI Korban TPPO Dipulangkan Polri dari Kamboja

Saat ini kedua tersangka baik MF dan MR telah diamankan di Mapolres Tapin untuk penyelidikan lebih lanjut kemudian pihak polres juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki terjadinya peristiwa tersebut dan menyita barang bukti.

Kepada kedua tersangka, Kepolisian menetapkan pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana atau pasal 170 ayat 1 ke 3 KUHP idana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pembunuhan jo turut serta melakukan tindak pidana atau penggeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian jo turut serta melakukan tindak pidana dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun. (abd/K-4)

Iklan
Iklan