Banjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Wali Kota Banjarmasin Ibnu beserta jajarannya atas keberhasilan mempertahankan prestasi tertinggi pengelolaan keuangan daerah dengan meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut- berturut.
” Predikat WTP yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPK) Kota Banjarmasin ini sungguh luar biasa dan patut mendapat apresiasi,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaeni.
Hal itu disampaikannya kepada {KP} Rabu (16/3/2022) menanggapi diserahkannya Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin tahun anggaran 2021 oleh Wali Kota Ibnu Sina kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (15/3/2022).
Dikatakannya, keberhasilan meraih WTP selama tujuh kali berturut-turut membuktikan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin telah berhasil menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Isnaeni berharap dengan prestasi tersebut dapat memacu dan memicu semangat lagi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang ideal, transparan dan akuntabilitas,.
” Baik dari mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban guna mewujudkan good governance dan clean goverment,” katanya.
Isnaeni mengatakan,, untuk meraih WTP bukan hal mudah karena banyak sekali persyaratan yang mesti dipenuhi terutama dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan dan ketentuan berlaku.
Ditandaskan Isnaeni yang juga Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini, WTP ini bisa didapatkan bila seluruh SKPD serius menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang berintegritas serta transparan.
Lebih jauh Isnaeni berharap jika ada sejumlah catatan atau koreksi dari BPK dalam hal pengelolaan keuangan daerah hendaknya mampu diperbaiki oleh Pemko Banjarmasin guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih lagi. (nid/K-3)














