Banjarmasin,KP- Usulan disampaikan masyarakat saat anggota DPRD Kota Banjarmasin ternyata tidak hanya soal perbaikan infrastruktur untuk lingkungan mereka,tapi juga penolakan pemindahan ibu kota provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Penolakan pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel yang ditetapkan pemerintah bersama DPR RI dengan terbit Undang-Undang Nomor : 8 tahun 2022 itu setidaknya disampaikan warga Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Di hadapan anggota dewan sejumlah warga menyampaikan menolak pemindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Warga juga menyatakan mendukung dan mengapresiasi Pemko Banjarmasin yang akan mengajukan uji materi (Judicial Review) atas Undang-Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
” Kami warga kelurahan Sungai Miai menolak pemindahan ibukota ke Banjarbaru dan mendukung Pemko Banjarmasin mengajukan Judicial Review Undang-Undang tentang Provinsi Kalsel itu ke MK,” ujar salah seorang warga yang diikuti didukung warga lainnya.
Sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Banjarmasin Utara menyatakan sangat mengapresiasi pernyataan sikap dan dukungan disampaikan warga.
” Karena penyampaian sikap ini tentunya akan menjadi motivasi sekaligus doa untuk Pemko bersama dewan Banjarmasin, melakukan upaya judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin Zai Al Hakim, kepada {KP} Selasa (29)3/2022).
Politisi PKB ini menilai, upaya judicial review dilakukan, karena tahapan dalam proses pembentukan UU tersebut tidak prosedural.
“Dalam prosesnya, tidak ada uji publik dan dewan Banjarmasin selaku wakil rakyat Banjarmasin maupun pihak Pemko juga tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Dia berharap, judicial review yang dilayangkan Pemko tersebut berjalan sesuai dengan yang dikehendaki. “Mudahan ibukota Kalsel kembali ke Banjarmasin,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan anggota DPRD Kota Banjarmasin secara serentak kembali mengadakan kegiatan reses.
Agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai wujud tanggung jawab terhadap konstituen sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan itu dilaksanakan selama tiga hari mulai Minggu tanggal 27 hingga Selasa 29 Maret 2022. (nid/K-3)