Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Revisi RTRW Kabupaten Tapin Tahun 2020-2040 Sesuaikan Isu Strategis Nasional

×

Revisi RTRW Kabupaten Tapin Tahun 2020-2040 Sesuaikan Isu Strategis Nasional

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 1
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan memberikan cendra mata atas kunjungannya ke Kementrian ATR/BPN RI melalui Deriktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II. (KP/Ist)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), konsultasikan, koordinasikan dan Supervisi untuk mendukung Penyelarasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin Tahun 2020-2040, Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Rantau Baru, Rencana Daerah Tata Ruang Binuang Baru dan konsultasi, asistensi dan Supervisi Penyusunan Data.Selasa (1/3/2022) bertempat The Alana Hotel dan Converence Center – Sentol City Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Konsultasi sekaligus kunjungan Kerja di hadiri Bupati Tapin HM Arifin Arpan serta Kepala Dinas PUPR Yustan Azidin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nurdin, Kepala Dinas Perumahan Yumanto, Kepala Dinas PMD Rahmadi, Kepala Bagian Hukum Achmad dan Kepala Bagian Pemerintahan Padlian Nor.

Kalimantan Post

Dalam pertemuan berlangsung mulai tanggal 1 sampai 3 Maret 2022 menghadirkan nara sumber, Dr Eko Budi Kurniawan, ST MSC Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Ade Komara Mulyana Kepala Pusat Pemetaan Rupa Bumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial, Fahmi ST M Eng PHd Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah II dan Mohammad Fifik Saifudin Koordinator Pengolahan Data dan Informasi Geospasial Rupabumi.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam arahannya menyampaikan, Kabupaten Tapin merupakan salah satu kabupaten berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan kondisi umum daerah yaitu mempunyai luas 2.174,95 km2 dengan 12 kecamatan, 126 desa dan 9 kelurahan.

“Dengan banyaknya dinamika pembangunan dan isu-isu penting serta perubahan mengenai kebijakan daerah dan pemerintah pusat maka sangat diperlukan adanya revisi RTRW Kabupaten Tapin yang sedang dalam proses pada saat ini,“ ungkap Bupati.

Mengenai Revisi RTRW Kabupaten Tapin ini, memuat berbagai macam isu – isu strategis dan adanya kebijakan baik dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat yaitu seperti pertama berdirinya Bangunan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, kedua Pengembangan wilayah baru dengan adanya pembangunan rumah sakit baru, ketiga pembangunan jalan baru diperuntukan persiapan sebagai pintu menuju Ibu Kota Negara Baru.

Baca Juga :  Ketua PKK Tapin Apresiasi Gerakan Perempuan Mengaji

“Berdasarkan hal – hal tersebut diatas maka sangat diperlukan revisi RTRW Kabupaten tapin agar mendukung dalam pembangunan dan penataan wilayah secara baik,“ katanya.

Berharap dengan pertemuan ini pihak pihak yang berkenaan dapat memberikan sumbangsih baik secara pikiran dan tenaga untuk mempercepat proses revisi tersebut hingga menjadi suatu draft peraturan daerah kabupaten tapin tentang rencana tata ruang wilayah (rtrw).

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang H Yustan Azidin melaporkan, penyelerasan revisi RTRW ini, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 penyelenggaraan penataan ruang yang terdapat pada 60 dan 84 tentang proses penetapan RTRW Kabupaten/kota dan Peratruan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kabupaten,Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Oleh karena itulah, Pemerintah Kab Tapin sebelum melakukan revisi RTRW, Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Rantau Baru, Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Binuang Baru terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan perkembangan wilayah daerah saat ini dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Revisi RTRW Kabupaten Tapin dimulai pada tahun 2019 dengan adanya SK Bupati tentang penetapan Peninjauan Kembali RTRW dan SK Bupati rekomendasi hasil PK RTRW sehingga revisi RTRW mulai berproses pada tahun 2020.

Terlambatnya proses RTRW dari rencana selesai tahun 2021, ada berbagai hal baik baik teknis dan non teknis, salah satunya adalah belum selesainya kesepakatan batas daerah terutama batas daerah Kabupaten Tapin dengan Hulu Sungai Selatan dan batas daerah Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Barito Kuala.

Baca Juga :  Bunda PAUD Se-Kalsel Satukan Visi, Tapin Sinergikan Pendidikan Anak Usia Dini

“Dengan sudah adanya kesepakatan batas daerah yang telah selesai maka diharapkan revisi RTRW dapat berjalan lancar dan dapat selesai pada tahun 2022 ini, dimana pada saat ini tahap yang dijalankan yaitu proses rekomendasi peta dasar pada tim asistensi badan informasi geospasial (big),“ katanya.

Selajutnya pihakny juga melakukan asistensi dan supervisi peta dasar pada tim asistensi, konsultasi dan supervisi pengolahan data dan informasi geospasial rupabumi dalam 2 (dua) hari kedepan yang mana diharapkan peta dasar dapat diperbaiki dan sesuai dengan ketentuan sehingga memperoleh rekomendasi dari pihak Badan Informasi Geospasila (BIG).

“Semoga revisi RTRW ini dapat cepat selesai dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tapin,“ harapnya.

Usai melakukan pertemuan konsultasi Bupati Tapin memberikan cendra mata khas Kabupaten Tapin berupa miniatur tugu sirang pitu dan kepada Deriktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementrian ATR/BPN dan Badan Informasi Geospasial. (abd/K-6)

Iklan
Iklan