Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sah! PDAM Bandarmasih Berubah Jadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda)

×

Sah! PDAM Bandarmasih Berubah Jadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda)

Sebarkan artikel ini
IMG 20220324 WA0046 scaled

Banjarmasin, KP – Badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Tidak hanya itu, namanya pun juga berubah menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum itu, telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (24/3).

Baca Koran

Menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, proses pembentukan Perda yang menjadi landasan atas perubahan badan hukum satu-satunya perusahaan penyedia air bersih bagi warga di Banjarmasin itu sangat panjang.

“Ini salah satu pembahasan Raperda yang sangat panjang dan melelahkan. Karena sudah diusulkan sejak 2020 akhir,” ucapnya saat ditemui awak media, usai Sidang Paripurna.

“Kita sudah sepakat dengan DPRD badan hukumnya bernama Perseroda Bandarmasih Banjarmasin,” sambungnya lagi.

Ibnu membeberkan, alasan dipilihnya Perseroda sebagai badan hukum dikarenakan ketentuan undang-undang kepemilikan saham bukan hanya milik Pemko Banjarmasin.

Namun juga ada sebesar 13,5 persen kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kalsel dan sekitar 1 persen Pemerintah Pusat.

“Tapi tidak mengurangi objektivitas dan kinerja kedepan. Kami berharap dengan badan hukum baru ini Direksi tetap bekerja dengan baik dan lebih lincah mengambil kerjasama dengan berbagai pihak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengerjaan yang paling utama diharapkan bisa dijalankan adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan ke wilayah Banjarmasin Barat.

Dimana awalnya ada keinginan untuk membangun reservoar, namun akhirnya diubah membangun intake di kawasan Sungai Andai dan Sungai Gampa.

“Itu yang menjadi PR kita. Termasuk juga dengan peremajaan pipa yang sudah menjadi keharusan. Karena seharusnya distribusi kepada pelanggan itu harus sama ketika diproduksi,” pungkasnya.

Terkait dengan penyertaan modal, Ibnu mengakui bahwa hal ini memang cukup krusial. Terlebih sudah lima tahun lebih tidak ada dapat suntikan penyertaan modal.

Baca Juga :  Forum Ambin Demokrasi Angkat Suara Soal Dugaan Kriminalisasi UMKM di Kalsel

Namun menurut Ibnu, dengan status badan hukum yang baru, Perseroda tidak hanya bisa mendapatkan penyertaan modal namun juga bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk penyediaan sarana publik.

“Bisa itu melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau skenario Public-Private Partnership (PPP). Saya kita itu peluangnya sangat besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya juga menilai bahwa proses pembentukan perseroda ini lumayan alot.

Pasalnya, ada beberapa poin yang masih tarik ulur, tentang masa jabatan direktur yang mulanya itu dari perusahaan daerah menjadi perusahaan persero.

“Setelah dikonsultasikan di kementerian dalam negeri dan sudah bisa kita putuskan, baru peraturan daerahnya bisa kita perdakan,” ujarnya.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut membeberkan, penyertaan modalnya kurang lebih Rp 1T dari pemerintah kota.

“Mudah-mudahan untuk perubahan status ini akan menunjang lagi kinerja perusahaan PDAM tersebut dan bagaimana melayani masyarakat lebih baik lagi,” pungkasnya. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan