Banjarmasin, KP – Surat Edaran (SE) tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diterbitkan oleh yang diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, tak sedikit ummat muslim di Indonesia yang memprotes SE yang terbit dengan nomor 05 tahun 2022 tersebut. Sehingga membuat kegaduhan di masyarakat dalam belakangan ini.
Hal tersebut bertambah parah ketika Yaqut mengeluarkan statemen menganalogikan suara adzan yang dikumandangkan muadzin setiap memasuki waktu salat di masjid dan musala, dengan gonggongan anjing.
Bahkan, aksi protes atas penyataan Menag RI tersebut juga dilakukan di Kalimantan Selatan.
Puluhan massa yang dipimpin oleh Habib Zein Bahasyim melakukan aksi bela islam gerakan geruduk kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel, pada Jumat (4/3) siang.
Massa melakukan long march dimulai dari Halaman Masjid Raya Sabilal Muhtadin menuju kantor Kemenag Kalsel yang berlokasi di jalan D.I, Panjaitan.
Sambil membawa pengeras suara dan membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Yaqut Cholil Qoumas HARAM Berpijak di tanah Kalimantan Selatan’ dan tulisan bernada protes lainnya, massa meneriakkan kritikan disertai takbir.
Koordinator aksi, Muhammad Ruzaini menjelaskan, bahwa tulisan yang mengharamkan Menaq Yaqut untuk menginjakkan kakinya di tanah Banua ini merupakan bentuk emosi yang dirasakan pihaknya ketika mendengar penganalogian suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Sangat wajar dan manusiawi, siapa sih yang tidak marah. Karena adzan itu merupakan panggilan untuk kita menjalankan salat atau menghadap Sang Pencipta,” ungkapnya.
Bahkan Israhuddin, salah seorang pengunjuk rasa menegaskan, bahwa pernyataan Menteri Agama yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan adzan sangat menyakiti perasaan umat muslim, termasuk yang ada di Kalimantan Selatan.
“Kalau disamakan dengan suara lonceng di gereja itu masih mending. Tapi kalau disamakan dengan binatang yang najis, sangat tidak pantas,” tegasnya, saat berorasi.
“Kita turut menghimbau bergerak bersama untuk memperjuangkan syariat islam,” tambahnya lagi.
Hal senada, juga disampaikan Ridho, salah seorang pengunjuk rasa lainnya, yang merasa teriris dengan pernyataan Menteri Agama karena menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Semenjak saya lahir tinggal di Kalimantan Selatan, tidak pernah kami merasa terganggu dengan suara adzan. Begitu juga dengan saudara-saudara kami yang non muslim,” pungkasnya.
Tidak sampai disitu, ia menceritakan kalau rumah yang ia tinggali juga satu kawasan dengan penduduk non muslim.
“Bahkan tetangga saya yang kristen malah mengingatkan saya untuk salat ketika adzan. Dan mereka tidak pernah sama sekali merasa terganggu,” tegasnya
Ia pun lantas mengingatkan Menteri Yaqut, untuk segera bertobat dan mengikuti ajaran syariat islam sebagaimana mestinya.
“Kami akan berikan surat pernyataan sikap melalui Kemenag Kalse untuk disampaikan ke pusat dan jadi perhatian di kemudian hari,” harapnya.
“Kalau tidak ditanggapi, kami pastikan akan ada lagi aksi dengan jumlah massa yang besar,” tegasnya.
Di akhir aksi unjuk rasa, perwakilan massa juga membacakan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Agama.
Pertama, penodaan agama Menteri Agama dinilai sangat fatal dan lebih parah seorang Ahok, sehingga harus diproses secara hukum.
Kedua, umat islam Kalsel menuntut Menteri Agar agar segera bertaubat dan menyampaikan secara terbuka. Karena telah membuat gaduh umat islam atas penganalogian suara adzan dengan gongongan anjing.
Terakhir, merevisi atau membatalkan surat Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di musala dan masjid.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Kemenag Kalsel, Muhammad Thambrin yang berhadir menemui massa aksi dan menerima surat sikap pernyataan tersebut dari para demonstran.
Namun, Thambrin enggan mau memberikan komentar apapun terkait aksi massa tersebut. Ia lebih memilih masuk ke kantor Kemenag Kalsel usai menerima surat pernyataan dari massa aksi. (Kin/KPO-1)