Banjarmasin, KP – Bahrul Helmi salah seorang saksi mengatakan, pengadaan iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru memang ada perbedaan antara kontrak dengan penyedia.
“Yang jelas terlihat ketika saya melakukan pemeriksaan atas permintaan penyidik, ternyata I-pad yang ada hanya berukuran 11 inci sementara kalau menurut kontrak harus berukuran 12,9 inci,’’ kata Bahrul ketika dijadikan saksi dalam perkara terdakwa H Aida Yunani Sekwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah selaku kontraktor penyedia CV Kiara Tama Persada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (29/3/2022).
“Selain beda ukuran juga jelas harganya juga berbeda,’’ ungkap Bahrul yang merupakan sarjana komputer yang berprofesi sebagai karyawan pada sebuah toko komputer di Banjarmasin, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH .
Berdasarkan pengakuannya, harga sebuah I-pad ukuran 11 inci dikisaran Rp11 jutaan sedangna ukuran 12,9 inci memanag mahal dikisar Rp19 jutaaan,
“Dan berdasarkan hasil pemriksaan saya I-pad yang menjadi barang bukti itu merupakan barang yang tidak punya agen di Indonesia barang ini jelas berasal dari negara tetangga, berdasarkan kode yang terdapat di belakang barang tersebut,’’ terangnya.
Seperti diketahui dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan I-Pad pada Sekretariat DPRD Kota Banjaerbaru, kini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan dakwaan yang merugikan negara Rp521.154.545,-
Dalam pengadaan I-pad sebanyak 30 buah tersebut ternyata tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menurut JPU Rejeki Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dianggap los total dari pagu anggaran dikisaran Rp600 juta.
Kedua terdakwa tersebut adalah H Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah selaku kontraktor penyedia CV Kiara Tama Persada.
JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)















