Banjarmasin – Seluruh peserta lelang jabatan yang melamar sebagai calon pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin menjalani seleksi tahapan kedua. Yakni berupa asesmen, Rabu (23/3) siang.
Mereka yang terpilih dan ikut asesmen tersebut bakal mengisi posisi 14 Kepala SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin yang saat ini masih kosong.
Sebelumnya diketahui ada 58 pelamar dalam lelang jabatan itu. Namun, ketika seleksi administrasi selesai dilakukan, hanya ada 54 pelamar yang lolos.
Dan mereka menjalani ujian kelayakan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota.
Kepala Sekretariat Panitia Seleksi Lelang Jabatan di lingkup Pemko Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan, dari total 54 pelamar, yang mengikuti asesmen hanya sebanyak 53 pelamar saja.
Sedangkan seorang lagi, diketahui tidak berhadir dalam kegiatan tersebut, dan secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
“Boleh jadi yang bersangkutan mengundurkan diri. Kami tidak mengetahui alasannya. Artinya, hanya ada 53 orang yang mengikuti proses assesmen,” ucapnya, kemarin (23/3) siang.
“Yang jelas, bila tidak hadir, kami selaku panitia menganggap bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri,” tekannya.
Meski tidak membeberkan siapa pelamar yang tidak berhadir itu, namun Totok mengatakan, yang bersangkutan diketahui adalah pelamar dari luar daerah Kota Banjarmasin.
Lantas, apakah ada asesmen susulan untuk yang bersangkutan?
Terkait hal itu Totok menyatakan bahwa hal itu tak bisa dilakukan.
“Karena sudah dianggap mengundurkan diri,” tambahnya.
Lebih jauh, proses asesmen sendiri sebenarnya dijadwalkan selama tiga hari. Mulai dari tes tertulis, diskusi kelompok hingga proses wawancara.
Akan tetapi, bila tim panitia seleksi menyatakan bahwa waktu yang dibutuhkan cukup dua hari saja, maka asesmen hanya perlu dilakukan dua hari.
“Jadi tergantung panitia. Bila misalnya waktunya bisa dilakukan dua hari saja, ya cukup dua hari,” pungkasnya. (Kin/KPO-1)