Banjarmasin, KP – Humaidi alias Aidi (20) tertangkap anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, mengedarkan ganja.
Tersangka diketahui warga Desa Melayu Rt 02 Rw 01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.
“Iya ada diamankan dan masih pemeriksaan serta pengembangan kasusnya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien SH M.Ag, Rabu (9/3).
Dikatakan, tersangka diamankan pada Senin (7/3) sore lalu. ”Kita kenakan
Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKBP Zaenal Arifien.
Untuk barang bukti, satu paket ganja berat bersih 21,59 gram, dua resi pengiriman dan lainnya.
Pada waktu itu, anggota mendapat informasi kalau di TKP sering terjadi transaksi berhubungan narkotika jenis ganja.
Untuk membuktikan kebenaran tersebut anggota menuju ke TKP dan kemudian saat melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan menerima bungkusan paket.
Langsung penangkapan, lalu dan saat dibuka paketan tersebut berisikan satu paket ganja. (K-2)