Pelaihari, KP – Polres Tanah Laut (Tala) melalui Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tala, Polda Kalsel, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dalam kurun waktu dua bulan, dari Februari sampai dengan Maret 2022, dengan jumlah barang bukti mencapai 751,89 gram narkotika jenis shabu.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto dalam Press Release ungkap kasus Narkoba bertempat di Ruang Lobby Mapolres Tala Jum’at (11/3).
“Dalam kurun waktu dua bulan kita berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 7 orang yang terdiri dari 5 orang laki – laki dan 2 orang perempuan, dengan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 751,89 Gram dan uang tunai Rp33.050.000,“ papar Kapolres.
Lebih lanjut ia menjelaskan, proses penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba.
Kapolres menegaskan, saat ini Polres Tala beserta jajaran serius dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya, serta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tala,” tegasnya.
Pada saat tersebut juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bersih 750,02 Gram, yang dilakukan oleh Kapolres Tala, Kejaksaan dan Pengadilan serta BNNK Tanah Laut. (rzk/K-4)















