Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Somasi Wali Kota Gegara Pencabutan SE

×

Somasi Wali Kota Gegara Pencabutan SE

Sebarkan artikel ini

Ketua DPD Organda Kalsel, Edi Sucipto akan menemui Komisi III DPRD Kota Banjarmasin untuk membicarakan pencabutan SE yang diterbitkan pada Rabu (26/03) yang lalu

BANJARMASIN, KP – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya angkat bicara terkait dicabutnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin tentang jalur khusus atrean solar.

Kalimantan Post

Kabar terbaru, Organda Kalsel bakal melangkan langkah somasi terhadap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Bahkan, DPD Organda Kalsel sudah membuat surat keberatan yang dilayangkan kepada Wali Kota.

Ketua DPD Organda Kalsel, Edi Sucipto mengaku,meski SE tersebut dicabut, pengaturan antrean BBM jenis Biosolar di ketiga SPBU yang sebelumnya ditunjuk khusus melayani truk angkutan di Banjarmasin yang dikoordinir pihaknya masih berjalan.

“Tetap jalan,” tegas Edi saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Jumat (25/03) siang.

Bahkan, Edi membeberkan, bahwa pihaknya pada hari ini akan menemui Komisi III DPRD Kota Banjarmasin untuk membicarakan pencabutan SE yang diterbitkan pada Rabu (26/03) yang lalu.

“Dan kita akan mengirimkan somasi ke pak wali kota!,” tegasnya lagi.

Ia pun lantas memberikan salinan surat resmi dari Organda Kalsel yang isinya penyampaian keberatan terhadap Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 1 108/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 22 Maret 2022.

Pasalnya, SE tersebut berisi tentang pencabutan Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 20221 tentang Pembelian Bahan Bakar Minyak Biosolar Subsidi di Kota Banjarmasin.

Dimana dalam Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 1086/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 22 Maret 2022 ini menyebutkan pencabutan SE yang tertanggal 11 Maret tersebut dengan alasan karena menimbulkan situasi dan kondisi yang kurang kondusif bagi angkutan logistik terutama dari pelabuhan Trisakti.

Baca Juga :  Safari Ramadan Hari Kedua, Wali Kota Yamin Serap Aspirasi Warga Sungai Andai

Menurut mereka, alasan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.

Disamping itu, surat tersebut juga menilai pengaturan yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Banjarmasin masih baru dilaksanakan pada Tanggal 22 Maret 2022. Sehingga masih belum bisa melihat dan mencermati kegiatan apa saja yang telah dilakukan kendaraan angkutan barang anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan.

“Sedangkan dengan adanya Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 096 /DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 menurut hemat kami cukup baik dan dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur bersama-sama dengan pihak SPBU yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Banjarmasin,” jelas Organda Kalsel dalam surat tersebut.

Kemudian, mereka juga mengklaim bahwa berdasarkan laporan anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan yang bertugas dilapangan, antrian BBM di SPBU tersebut dapat dengan tertib berjalan dan tidak mengganggu arus lalulintas.

Sehingga keberadaan Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 itu suatu aturan yang bagus dan bijaksana dari Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengatasi keluhan para sopir kendaraan.

Baik bagi anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan maupun yang bukan anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan. “Sehingga kami sangat keberatan dengan adanya Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 108/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 22 Maret 2022 yang mencabut Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 dengan alasan-alasan yang tidak berdasarkan fakta-fakta yang terjadi,” tulis mereka.

Oleh karenanya, dengan dilayangkannya surat keberatan tersebut, Ketua dan Sekretaris DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan meminta agar Wali Kota Banjarmasin meninjau ulang kebijakan yang mencabut Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 dengan tetap mempertahankan Surat Edaran tersebut.

Baca Juga :  Pererat Ukhuwah di Bulan Suci, KKB Pusat dan KKB Banjarmasin Barat Gelar Buka Puasa Bersama

Surat itu sendiri ditandangani langsung oleh Edi Sucipto selaku Ketua DPD Organda Kalsel dan Sekertaris DPD Organda Kalsel, Budi Surya pada tanggal 22 Maret 2022 lalu. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan