Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Suami Ditangkap, IRT Lapor Propam Polda Kalteng

×

Suami Ditangkap, IRT Lapor Propam Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
6 Lapor 2klm
Gerinda, beri keterangan usai melaporkan penangkapan suaminya. (KP/Dariti)

Palangka Raya, KP – Suaminya ditangkap Polisi, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernana Gerinda (41), warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, melaporkan ke Propam Polda Kalteng, Jumat (11/3).

Kedatangan Garinda di Polda Kalteng tersebut didampingi Kepala Desa Tumbang Kalemei, Nurjaya Suka untuk mencari keadilan dimata hukum.

Kalimantan Post

Penangkapan sang suami bernama Jaya alias Aji (42) karena diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan di wilayah tersebut.

Tidak hanya itu, Jaya juga ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan bersama dua rekannya yang lain.

Kepada beberapa media, Garinda mengaku suaminya tidak ada melakukan pencurian buah kelapa sawit yang disebut pihak kepolisian Polsek setempat.

Ditegaskan, perkara sebenarnya Kepala Desa Tumbang Kalemei meminta suaminya Jaya untuk mengangkut buah kelapa sawit di kebun milik mereka, bukan di areal perusahaan.

“Kedatangan saya kesini untuk melaporkan oknum penyidik Polsek Katingan Tengah, atas keberatan tindakan pemukulan dan penangkapan suami saya. Karena tidak benar suami saya melakukan pencurian buah sawit,” ujar Gerinda.

Ia menambahkan, awalnya ada anak buah dari Kepala Desa setempat datang untuk meminta suaminya mengangkut buah sawit. Kemudian suaminya mendatangi Kepala Desa untuk memastikan kebenaran, dan hal itu dibenarkan oleh yang bersangkutan.

“Atas dasar itulah suami saya berani mengangkut buah sawit, tetapi bukan melakukan pencurian sebagai mana yang dituduhkan. Saya minta bebaskan suami saya, tegakan keadilan,” paparnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Desa Tumbang Kalemei membenarkan, Jaya dan rekannya adalah orang suruhannya untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen di areal kebun miliknya.

Kedatangan pihaknya ke Propam Polda untuk mencari keadilan atas salah tangkap warganya tersebut. “Mereka itu adalah orang yang saya minta bantu untuk mengangkut buah kelapa sawit milik saya yang sudah dipanen sebelumnya,” bebernya.

Baca Juga :  Kadispora Kota Cirebon Diberhentikan Sementara karena Kasus Korupsi

Menurutnya, itu dapat dibuktikan dengan kepemilikan surat-surat tanah miliknya yang ditanam kelapa sawit dan juga pekerja panen saat itu.

Pihaknya menyatakan bisa menghadirkan saksi pemanen jika diperlukan. Lahan kebun mereka diakui dibuka dan ditanam sawit, “Dan tak hanya itu saja tetapi ada gedung walet segala macam,” tandasnya. (drt/K-4)

Iklan
Iklan