Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Takut Bantuan Pemerintah Hilang Ada Ancaman Nekat Vaksin

×

Takut Bantuan Pemerintah Hilang Ada Ancaman Nekat Vaksin

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Vaksin
PENERIMA MANFAAT- Warga penerima manfaat saat mengambil jatah bantuan miliknya di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara beberapa bulan lalu. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Belakangan ini, warga penerima bantuan program pemerintah tengah dibuat resah dengan isu pencairan bantuan yang mensyaratkan wajib vaksin minimal dosis pertama bagi penerimanya.

Salah satu warga, Kurniasih mengatakan bahwa hal tersebut bukan hanya sekedar isu belaka. Pasalnya, ibu dari Kurniasih yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Sungai Jingah mendapat ancaman tersebut dari petugas yang melakukan pendataan ke rumahnya.

Kalimantan Post

“Katanya kalau tidak PKH milik ibu saya tidak bisa dicairkan, bahkan bisa dicabut,” ungkapnya saat ditemui Kalimantan Post disela gelaran Pekan Vaksinasi Lansia Dosis 1 di Museum Wasaka, Banjarmasin Utara, Rabu (9/3) siang.

Benar saja, saat dirinya mengambilkan jatah PKH milik ibunya di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, petugas di sana mensyaratkan penerima wajib bervaksin terlebih dahulu.

Perempuan 42 tahun itu mengaku kaget. Karena salah seorang petugas yang menyalurkan bantuan, justru menanyakan apakah ibunya sudah divaksin atau belum.

“Saat itu, ibu mengatakan bahwa dirinya belum bervaksin. Tapi, karena ada saya yang menemani, dan saya sudah bervaksin, maka bantuan pun bisa diambil,” tukasnya.

Ia menceritakan, belakangan, sang ibu yakni Sarinah, mengabarkan ke Kurniasih, bahwa dirinya didatangi petugas pendata penerima PKH.

Di situ, si petugas menyampaikan, bahwa bagi penerima PKH yang belum bervaksin, namanya terancam akan dicabut dari daftar penerima.

“Takut dicabut dari daftar penerima PKH, mau tidak mau akhirnya terpaksa ibu pun bervaksin. Sekarang, ibu sudah bervaksin untuk dosis pertama,” jelasnya.

“Soalnya, waktu menemani ibu untuk mengambil bantuan, saya sempat melihat ada warga yang bervaksin di tempat agar bisa mengambil bantuan,” tambahnya.

Baca Juga :  Deputi I Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Kunjungi Banjarmasin, Tinjau Program Prioritas Nasional

Tidak hanya sampai di situ. Kurniasih menambahkan, informasi serupa juga terjadi pada anak-anak sekolah.

Kabar yang didapatnya, bantuan pendidikan yang disalurkan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak-anak sekolah pun terancam dicabut. Apabila anak yang menerima bantuan tidak mau divaksin.

“Saya mendengar kabar itu baru-baru ini,” tutup Kurniasih. Hal senada juga diungkapkan Ardiansyah. Warga asal Sungai Gampa, Kelurahan Banua Anyar. Ia juga sempat mendengar kabar serupa dengan apa yang diterima oleh Kurniasih.

“Benar atau tidaknya saya tidak tahu. Tapi, saya juga mendengarnya seperti itu. Harus bervaksin dahulu, baru bisa mengambil atau menerima bantuan. Minimal vaksin pertama. Kabar itu sudah lama beredar,” ungkap lelaki 60 tahun itu.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto dengan tegas menyatakan bahwa vaksin bukanlah persyaratan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bantuan dari pemerintah.

“Tidak ada. Siapa yang menyatakan demikian? Tidak ada itu. Kasihan warga,” ucapnya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kemudian, Iwan menambahkan bahwa selama dirinya mengepalai Dinsos, tak pernah mendapat instruksi dari pusat terkait aturan penerima manfaat harus bervaksin.

“Kami tidak menerima arahan dari pusat untuk mensyaratkan demikian. Dan kami pun tidak mengarahkan pendamping kami, untuk mengarahkan seperti itu,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, yang bisa menonaktifkan bantuan dari penerima manfaat yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial, harus dari Kementerian Sosial langsung. “Tidak bisa serta merta langsung menonaktifkan begitu saja,” tukasnya.

Lagi pula, bila merujuk pada data, penerima bantuan sosial untuk kalangan lansia menurutnya hanya sebanyak 10 persen dari total keseluruhan penerima bantuan. “Jadi, memang tidak ada paksaan atau ancaman pencabutan penerima program bantuan sosial, bagi mereka yang tidak bervaksin,” tegasnya.

Baca Juga :  Legislatif Banjarmasin Minta Satu Persepsi Antarinstansi Soal Administrasi Pertanahan

“Yang ada, kami hanya mengimbau dan meminta tolong kepada masyarakat agar peduli, bahwa vaksin itu memang perlu,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Plt Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi.

Ia menyampaikan, bahwa tak ada aturan yang menyatakan bahwa bila ada siswa yang enggan bervaksin, maka bantuan pendidikan yang bersangkutan bakal dicabut. “Selama ini, kami tidak pernah mensyaratkan hal demikian,” ucapnya.

Hanya saja, menurutnya, pemerintah pusat menginginkan agar capaian vaksin bisa menyentuh angka 70 persen. Artinya, mau tidak mau harus meningkatkannya.

“Karena bila tidak tercapai, otomatis pemda bisa disangka mengabaikan instruksi itu. Jadi kami meminta kesadaran masyarakat saja agar mau bervaksin. Jadi tidak ada paksaan apalagi soal mencabut daftar penerima bantuan pendidikan,” tekannya.

“Sejauh ini, kami hanya mengedepankan kesadaran masyarakat atau orang tua agar segera memvaksin anaknya. Tujuannya, untuk melindungi anak itu sendiri dari paparan virus corona,” pungkasnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan