Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi
Begitu banyak keuntungan yang diberikan bukit di sana sehingga warga menyebutnya sebagai “tanah surga di bumi Wadas”. Warga mengatakan hidup mereka berkecukupan dari alam di “tanah surga” itu. Dalam survei potensi ekonomi yang dilakukan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, dan Perpustakaan Jalanan, semua tanaman yang dibudidayakan di bukit itu mempunyai nilai akumulasi tinggi per tahun: petai mencapai Rp241 juta, kayu sengon Rp2 miliar, kemukus Rp1,35 miliar, vanili Rp266 juta dan durian Rp1,24 miliar.
Tetapi kini para petani sedang terusik hidupnya karena pemerintah mencoba mengambil penghidupan mereka. Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang membangun Bendungan Bener di Desa Guntur, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Rencananya, material batu pembangunan bendungan itu diambil dari “perut” bukit di Wadas dengan luas tanah yang terdampak 114 hektar (projectmultatuli.org).
Apa yang terjadi di Desa Wadas menjadi contoh betapa represi tidak akan pernah efektif menyelesaikan persoalan. Hal tersebut justru berpotensi menciptakan masalah baru, konflik baru, ketidakadilan baru, juga kegaduhan baru. Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar juga mengecam insiden penyerbuan oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap terhadap warga Desa Wadas (mediaindonesia.com, 10/02/2022).
Penangkapan terhadap 66 warga yang dianggap menghalangi kegiatan pengukuran tanah menunjukkan gaya kepemimpinan yang merepresi rakyat dengan mengatasnamakan kepentingan pembangunan. Inilah karakteristik pembangunan dalam sistem politik yang penuh dengan kepentingan. Gaya kepemimpinan demokrasi tidak akan segan untuk bertindak represif kepada siapa pun, termasuk rakyat. Pendekatan represif cenderung dilakukan karena banyak keputusan diambil bukan berdasarkan kepentingan rakyat, akan tetapi kemauan segelintir pihak terutama para kontraktor. Hingga adu argumen bukan menjadi pilihan.
Di dunia internasional sendiri, manfaat bendungan mulai dipertanyakan. Karena ongkos pembangunan dan pemeliharaan sangat mahal. Merusak lingkungan, dan kehidupan sosial, koruptif, umur bangunan lebih pendek dan tidak sesuai tujuan awal karena dampak perubahan iklim, dan hanya menguntungkan para kontraktor.
Paul Brown, seorang Jurnalis lingkungan dalam reportase yang berjudul “The Unacceptable Cost of Big Dams” di The Guardian edisi Jumat, 17 November 2000 juga menyuarakan dampak negatif dari bendungan besar. Mengutip pernyataan Komisi Dunia untuk Bendungan sekira 45.000 bendungan besar di seluruh dunia mempunyai dampak merugikan yang sangat besar. Merugikan kelompok miskin dan gagal memberikan pasokan listrik dan irigasi seperti yang direncanakan.
Oleh karena itu, selama kepemimpinan penguasa masih dipengaruhi oleh gaya kapitalis demokrasi selama itu pulalah rakyat akan terus menanggung kerugian demi kerugian. Alam akan mengalami kerusakan demi kerusakan. Konflik di Wadas bukanlah satu-satunya konflik lahan antara rakyat dan pemerintah. Apakah ada jaminan bila semua rakyat menyukseskan pembangunan bendungan Bener, maka kemaslahatan besar akan dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir pihak? Lagi-lagi ini menunjukkan gaya kepemimpinan kapitalisme demokrasi yang represif terhadap rakyat atas nama kepentingan pembangunan. Inilah kerugian umat di bawah sistem kapitalisme demokrasi yang tidak mengayomi dan tidak mengedepankan kemaslahatan rakyat.
Sekularisme, liberalisme dan kapitalisme adalah kegelapan yang akan melahirkan berbagai kerusakan. Sistem demokrasi kapitalisme terbukti menciptakan kerusakan pada alam dan merampas hak-hak hidup manusia ataupun rakyat. Penguasa dalam sistem demokrasi terbukti gagal menghasilkan keputusan yang pro terhadap rakyat. Jika ada proyek besar yang akan digolkan bisa dipastikan di sana juga ada investasi yang ditanamkan oleh investor atau oligarki sehingga memungkinkan kepentingan investor yang dimenangkan.
Sangat berbeda jika kepentingan umat diurus oleh gaya kepemimpinan Islam, yakni sistem Khilafah. Dalam Islam penguasa diperintahkan untuk mengayomi dan mengedepankan kemaslahatan rakyat, bukan korporat. Dalam mengelola sumber daya alam, Islam memiliki cara pandang yang khas, yaitu sumber daya alam yang jumlah atau depositnya banyak merupakan milik umum atau milik rakyat yang wajib dikelola oleh negara. Rasulullah Saw menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut, “Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu: air, padang rumput dan api”. (HR. Abu Dawud).
Adapun salah satu cara pemanfaatannya, jika pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum seperti pemanfaatan air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar, maka siapa saja dapat mengambil manfaat dari dzat tersebut. Dalam konteks ini negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat. Maka, Waras yang sudah memberikan penghidupan bertahun-tahun kepada warga dengan hasil kebunnya dalam Khilafah fungsi ini tidak akan diusik.
Begitu pula dalam upaya pembangunan, Islam memiliki cara pandang yang khas. Pembangunan dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan segelintir pihak namun kebutuhan rakyat. Schnitter (1994) mengatakan pada era kekuasaan Khilafah Abbasiyah peradaban Islam telah membangun sejumlah bendungan di Baghdad, Irak. Kebanyakan bendungan itu terletak di dekat Sungai Tigris untuk mengatasi banjir.
Jika seandainya pun harus melakukan pembangunan dan yang materialnya harus ditambang terlebih dahulu, maka kerugian dan kerusakan akibat aktivitas tersebut akan dipastikan sangat minimalis. Sehingga alam maupun warga tetap terjaga dan tidak hilang mata pencahariannya. Proyek dalam Islam berangkat dari paradigma kemaslahatan terhadap rakyat. Pembangunan infrastruktur dalam Islam sejatinya untuk memudahkan aktivitas rakyat (untuk menciptakan kemaslahatan rakyat). Selain itu, sebagai warga negara memiliki hak penghidupan yang layak, hal itu harusnya disediakan dan dipastikan keberlangsungannya oleh negara.
Kehidupan ekonomi umat Islam tidak sampai merampas kehidupan. Negara sangat berperan, karena fungsi negara memang menjadi pelaku utama dalam tata penyelamatan seluruh penduduknya. Sehingga lihatlah keagungan hukum syariah yang terkait ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Semua hukum syariah melindungi kepentingan manusia secara adil dan menyeluruh.













