Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersangka Abdul Wahid Bakal Disidang di Banjarmasin

×

Tersangka Abdul Wahid Bakal Disidang di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sudah dipatikan berkas tersangka Bupati HSU non aktif Abdul Wahid, akhir bulan ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, bila diserahkan maka persidangan akan dilakukan di Banjarmasin.

Hal ini dikemukakan oleh salah seorang JPU KPK Tito Zailani yang menangani terdakwa Maliki mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kab. HSU, kepada awak media, Rabu.

Baca Koran

“Memang kami sudah mengusahakan agar bekasnya minggu depan sudah akan kami limpahkan ke pengadilan Banjarmasin, dan mungkin saya salah satunya Jaksa Penuntut Umumnya,” ujar Tito.

Pelimpahan berkas tersebut dijadwalkan bertepatan dengan sidang penuntutan terdakwa Maliki, yakni Rabu mendatang.

Seperti diketahui tersangka Abdul Wahid diduga terlibat masalah gratifikasi, yang dilakukan tim KPK beberapa lalau di Amuntai dengan bukti uang milaran rupiah.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK tersebut telah mengamanan empat orang, dua dari kontraktor sebagai pemberi dan dua dari penerima yakni tersangka Abdul Wahid dan Maliki Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR).

Semnetara dua terdakwa dari unsur kontraktor sudah divonis pada pengdilan tingkat pertama. Dua terdakwa yang terkena OTT KPK di Amuntai, Marhaini dan Fachariadi oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarnasin, memberikan putusan sama dengan tuntutan JPU Budi Nugroho dari KPK yakni masing-masing selama setahun dan sembilan bulan.

Begitu juga dengan denda kedua tetap didenda masing-masing Rp50 juta subsidiar tiga bulan kurungan. (hid/K-4)

Baca Juga :  WNI Tertahan di Israel, Yordania, Iran sudah Kembali Indonesia
Iklan
Iklan