
Barabai, KP – Pria berusia 33 tahun ditangkap polisi di kediamannya Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 003 Rw. 002 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Lelaki wiraswasta itu terpaksa dibawa ke Mapolresta HST untuk proses lebih lanjut.
Sebab, saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa pipet kaca yang didalamnya diduga terdapat sis sabu, bong lengkap dengan sedotannya, serok dari sedotan, plastik klip warna bening merk Zip In, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan lainnya.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagio, Rabu (16/3), mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lapangan hingga penggeledahan di rumah tersangka.
“Penangkapan tersangka, pada Selasa (15/3), sekitar pukul 19.00 WITA,” tukasnya. (ary/K-4)