Untuk layanan transportasi warga kota, Dinas Perhubungan Banjarmasin mengoperasikan 12 Armada dari pukul 06.00 – 19.00 Wita dengan dua kali pergantian driver per enam jam
BANJARMASIN, KP – Harapan Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperbaiki layanan transportasi publik di kota ini tampaknya masih perlu waktu.
Pasalnya, meski Pemko Kota sudah menggratiskan alias tidak dikenakan biaya, namun angkutan layanan transportasi Bus Trans Banjarmasin belum banyak diminati masyarakat.
Padahal bus berwarna hijau itu sudah beroperasi terhitung sejak 17 Februari 2020 lalu.
Dalam memberikan layanan transportasi terhadap warga kota ini , Dinas Perhubungan Kota mengoperasikan sebanyak 12 armada dari pukul 06.00 – 19.00 Wita dengan dua kali pergantian driver per enam jam.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo kepada {KP} belum lama ini mengakui, Bus Trans Banjarmasin belum sepenuhnya diminati masyarakat.
Kendati ia juga mengklaim angkutan transportasi umum ini baru setiap bulannya sekitar 11 ribu penumpang.
” Memang tidak mudah , mengalihkan kebiasaan masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum dan itu memang memerlukan proses dan waktu,” ujarnya.
Dijelaskan, Pemko Banjarmasin terus berupaya memberikan pelayanan moda transportasi yang nyaman bagi masyarakat.
Selain itu lanjutnya, dalam rangka mendukung konsep smart city atau kota pintar Kota Banjarmasin yang dirintis sejak tahun 2017 lalu.
Ia mengemukakan, moda transportasi ini beroperasi semangatnya bukan untuk pendapatan, tapi untuk memindahkan orang dari angkutan pribadi ke angkutan umum dalam rangka mengatasi kemacetan lalu lintas di kota ini.
Menyinggung biaya dibutuhkan untuk operasional bus, Slamet Begjo mengakui Dishub mau tidak mau telah menyiapkan anggaran Rp sekitar 2 miliar setahun.
” Biaya operasional yang dikeluarkan itu dari keperluan membayar gaji sopir dan teknisi, penyediaan BBM serta perawatan dan kebersihan,” katanya.
Dikatakan layanan Bus Trans Banjarmasin masih tetap gratis. Kebijakan ini direncanakan berlaku hingga tahun 2024. (nid/K-3)