Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Wali Kota Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK RI

×

Wali Kota Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK RI

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalsel. 

Penyerahan dokumen LKPD unaudited dilakukan wali kota bersama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bersama kepala daerah lainnya di Gedung BPK Kalsel di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 32,5 Kota Banjarbaru, Jumat. 

Kalimantan Post

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel M Ali Asyhar mengapresiasi kepala daerah atas atas tanggung jawabnya menyerahkan LKPD karena semuanya sesuai amanah yang di atur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.

“Setelah menerima laporan keuangan dari kepala daerah, kami dalam waktu 2 bulan harus menyampaikan hasil pemeriksaan keuangannya. Paling lambat tanggal 17 Mei 2022, hasilnya kami serahkan,” ujar Ali. 

Dijelaskan, laporan keuangan merupakan tanggung jawab kepala daerah, sedangkan BPK RI hanya sebatas memberikan opini atas hasil pemeriksaan dan bertanggung jawab atas opini tersebut. 

Ditekankan, tujuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah adalah memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Laporan keuangan didasarkan empat kriteria yakni kesesuaian Standar Akuntasi Pemerintahan, kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” sebutnya. 

Sedangkan kriteria ke empat yakni kecukupan mengungkapkan adequate disclosures adalah pengungkapan informasi oleh pemerintah daerah dengan tujuan memenuhi kewajiban dalam menyampaikan informasi.

Serah terima laporan keuangan itu ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima dan penyerahan laporan keuangan unaudited pemda tahun anggaran 2021, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel.

Selain Pemkot Banjarbaru, BPK juga menerima LKPD 2021 dari Pemprov Kalsel, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tabalong, Tanah laut, Kotabaru, Hulu Sungai Utara dan Pemkab Barito Kuala. (Dev/K-3)

Baca Juga :  DKP3 Banjarbaru Galakkan Gerakan Gemarikan untuk Cegah Stunting
Iklan
Iklan