Banjarmasin, KP – Ada 8 Desa di Kabupaten HST (Hulu Sungai Tengah), kini miliki rumah Restorative Justice dan diresmikan, Rabu (13/4).
Keberadaan rumah Restorative Justice ini atas upaya di Kejaksaan Negeri HST.
Hadir dalam acara tersebut Farid Gunawan SH, MH. selaku Asisten Bidang Pembinaan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Dampingi Supardi, S.H. selaku Plh. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum serta Sonata Lukman SH, MH, selaku Kabag TU dan Kasi Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati kalsel.
Semua berhadir via Daring. Kemudian Rumah Restorative Justice ini ada di 8 Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diresmikan.
Yakni yang ada di Desa Lok Besar, Desa Mandingin, Desa Bahua Jingah, Desa Banua Budi, Desa Banua binjai, Desa Rasau Desa Banua Batu dan Desa Banua Supanggal.
Menurut Kasipenkum, Romadu Novelino SH MH, pembentukan Rumah Restorative Justice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum No : B- 913 /E/Ejp/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Pembentukan Rumah Restorative.
Serta memedomani petunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam surat Nomor: B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 hal Pembentukan Kampung Restorative Justice.
Rumah Rrestorative Justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, dihadiri oleh tersangka dan korban, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Diharapkan dengan adanya Kampung Restorative Justice dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara Restorative Justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana secara proses dialog dan mediasi.
“Semua terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang,” ucap Kasipenkum. (K-2)














