Banjarmasin, KP- Tak bisa berkutik lagi seorang pria bernama M Andi (29), dia telah tertangkap tangan melakukan pencurian Jalan Dahlia II RT 34 tepatnya di PT. Amanah Group
Banjarmasin Barat, Minggu malam(10/4) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Selasa (12/4), membenar telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP
Tersangka warga Jalan Kelayan A Gang Rahmai Ujung RT 18 RW 06 Banjarmasin Selatan, saat tertangkap anggota mengamankan barang bukti berupa Pompa Air merk sanyo, sepeda motor merk Yamaha Mio warna Putih dengan Nomor Polisi Nopol DA 6466 BD, obeng warna merah, gunting warna merah, tang potong warna Hijau.
Selanjutnya kunci pas merk chrome Vanadium Drexel, Kunci Leter Y, gergaji, Gembok merk XP sudah rusak, tas warna merah dengan motif kotak kotak, semua barang bukti ini diketahui pemiliknya perusahaan PT Amanah Group Banjarmasin.
Dimana terungkapnya kasus pencurian ini, waktu itu penjaga perusahaan merasa curiga ada terdengar bunyi, saat dilihat ternyata tersangka telah melakukan aksi pencurian dengan cara memasukan alat-alat perbengkelan dalam tas.
Saat hendak meninggalkan Tempat Kejadian Pekara (TKP) tersangka langsung ditangkap oleh penjaga perusahaan bersama warga dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Tak lama menerima laporan, sejumlah anggota kepolisian dan tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-4)