Arus mudik melalui darat dengan menggunakan trasportasi AKAB mencapai 300 hingga 350 setiap hari atau jauh dibanding pada hari biasa yang hanya puluhan orang penumpang.
BANJARMASIN, KP – Hingga hari ke 23 Ramadhan aktivitas arus mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 Hijriah belum mengalami peningkatan drastis. Kondisi ini terjadi khususnya pada angkutan darat.
Di Terminal Km 6 Lonjakan penumpang biasanya terjadi menjelang H-7 lebaran dan mencapai puncaknya pada H- 3 hingga H-1 lebaran.
“Lonjakan penumpang arus mudik lebaran biasanya mulai terjadi 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri, tapi hingga saat ini kondisinya masih sepi,”kata sejumlah sopir Antar Kota Antar Kabupaten (AKAB) kepada {KP} Senin (25/4/2022).
Dituturkan menjelang hari Raya Idul Fitri, arus mudik melalui darat dengan menggunakan trasportasi AKAB mencapai 300 hingga 350 setiap hari atau jauh dibanding pada hari biasa yang hanya puluhan orang penumpang.
Menurut Dullah salah seorang sopir taksi AKAB menuturkan, peningkatan arus mudik lebaran terjadipada kendaraan lintas Kabupaten , yakni taksi Colt jurusan Hulu Sungai, hingga Tanjung, dan bus mini jurusan Batulicin dan Kota Baru.
Ia juga memprediksi puncak arus mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah ini melalui Terminal Km 6 akan terjadi pada H minus 2 dan 3.
“Berdasarkan pengalaman puncak arus mudik pada H minus 2 dan 3 menjelang lebaran,’ujarnya.
Sementara itu, untuk mengamankan arus mudik di Terminal Km 6 Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel merencanakan akan mengerahkan petugasnya guna menjamin kelancaran dan kenyamanan dalam arus mudik lebaran tahun ini dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Dishub Kalsel juga menghimbau khususnya kepada para sopir angkutan umum untuk benar-benar memperhatikan kesehatan mereka. Masalah ini penting dijadikan perhatian, agar selama dalam perjalan tidak terjadi kecelakaan yang bisa membayakan penumpang arus mudik.
Berkaitan menjaga keselamatan penumpang tersebut, Dinas Perhubungan Kalsel secara khusus menyampaikan peringatan dan mewanti-wanti para sopir angkutan umum agar saat membawa penumpang arus mudik tidak mengkonsumsi narkoba atau minuman keras (miras). (nid/K-3)