Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

ASN Diimbau Keluarkan Zakat

×

ASN Diimbau Keluarkan Zakat

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm H. Muhammad RofiiS.Ag .M.Pd
H Rofi’i,S.Ag.,M.Pd.I

besaran zakat fitrah 1443 Hijriah tahun ini untuk beras unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya, beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya minimal sebesar Rp. 50.000

BANJARMASIN, KP – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banjarmasin H.Muhammad Rofi’i,S.Ag.,M.Pd.I mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kemenag Banjarmasin untuk masyarakat miskin.dan mereka yang membutuhkan bantuan.

Kalimantan Post

” Seperti masyarakat yang terdampak pandemi. Untuk itu, apabila nisab dan haulnya telah cukup, keluarkanlah zakat dengan segera,” himbaunya.

Ia mengatakan. mengeluarkan zakat harta akan dapat membantu mereka yang kurang beruntung atau tidak mampu dengan harapan agar dari zakat diterima bisa membantu perekonomian masyarakat.

Nilai Zakat Fitrah

Menyinggung kewajiban zakat fitrah Muhammad Rofi’i,S.Ag.,M.Pd.I menerangkan Kementerian Agama Kota Banjarmasin sudah telah menggelar Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah tanggal 14 April 2022 lalu.

Keputusan rapat penetapan nilai zakat fitrah ini sesuai PMA Nomor : 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1 yaitu sebanyak 3.5 liter atau 2.5 Kg atau jika dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi mereka yang mengeluarkan zakat.

Disebutkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah tahun ini untuk beras unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya, beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya minimal sebesar Rp. 50.000.

Selanjutnya , untuk beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya Rp. 45.000, dan untuk beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp. 35.000.

Secara khusus Ka.Kankemenag mengajak, menjadikan momentum Ramadhan untuk berbagi kepada sesama, baik dalam bentuk zakat maal maupun zakat fitrah.

Ia menandaskan zakat harta dan zakat fitrah merupakan wujud kepedulian terhadap saudara kita yang kurang mampu sehingga mereka bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan kebahagian.

Baca Juga :  Ketua HIPMI Kota Banjarmasin Bicara Program 100 Hari, Wali Kota dan DPRD Dorong Kolaborasi Nyata

Ditegaskan hukum mengeluarkan zakat mall atau zakat harta dan zakat fitrah adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat telah ditentukan dalam agama Islam,” tutupnya. (nid/k-3)

Iklan
Iklan