besaran zakat fitrah 1443 Hijriah tahun ini untuk beras unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya, beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya minimal sebesar Rp. 50.000
BANJARMASIN, KP – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banjarmasin H.Muhammad Rofi’i,S.Ag.,M.Pd.I mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kemenag Banjarmasin untuk masyarakat miskin.dan mereka yang membutuhkan bantuan.
” Seperti masyarakat yang terdampak pandemi. Untuk itu, apabila nisab dan haulnya telah cukup, keluarkanlah zakat dengan segera,” himbaunya.
Ia mengatakan. mengeluarkan zakat harta akan dapat membantu mereka yang kurang beruntung atau tidak mampu dengan harapan agar dari zakat diterima bisa membantu perekonomian masyarakat.
Nilai Zakat Fitrah
Menyinggung kewajiban zakat fitrah Muhammad Rofi’i,S.Ag.,M.Pd.I menerangkan Kementerian Agama Kota Banjarmasin sudah telah menggelar Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah tanggal 14 April 2022 lalu.
Keputusan rapat penetapan nilai zakat fitrah ini sesuai PMA Nomor : 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1 yaitu sebanyak 3.5 liter atau 2.5 Kg atau jika dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi mereka yang mengeluarkan zakat.
Disebutkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah tahun ini untuk beras unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya, beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya minimal sebesar Rp. 50.000.
Selanjutnya , untuk beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya Rp. 45.000, dan untuk beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp. 35.000.
Secara khusus Ka.Kankemenag mengajak, menjadikan momentum Ramadhan untuk berbagi kepada sesama, baik dalam bentuk zakat maal maupun zakat fitrah.
Ia menandaskan zakat harta dan zakat fitrah merupakan wujud kepedulian terhadap saudara kita yang kurang mampu sehingga mereka bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan kebahagian.
Ditegaskan hukum mengeluarkan zakat mall atau zakat harta dan zakat fitrah adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat telah ditentukan dalam agama Islam,” tutupnya. (nid/k-3)














