Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Bupati Santuni Kematian PTT Bertugas Dinas Sosial Tapin

×

Bupati Santuni Kematian PTT Bertugas Dinas Sosial Tapin

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 9
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada PTT Tapin Karena Meninggal dunia. (KP/Ist)

Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan menerima kunjungan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Hulu Sungai Selatan, dalam rangka bersilaturrahmi sekaligus menyerahkan santunan kematian kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) bertugas di Pemerintah Kabupaten Tapin, Senin (11/4/2022) bertempat Ruang Kerja Bupati Tapin.

Dalam pertemuan itu Bupati Tapin di dampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tapin Gt Ridha Jaya Wardana dan Jajaran Dinas Ketenagakerjaan Tapin.

Baca Koran

Adapun santunan kematian dari dari Almarhum Arbaini PTT yang bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Tapin di terima ahli waris yakni istri almarhum, mendapatkan santunan sebesar Rp 42.000.000 dari BPJS Ketenagakerjaan Hulu Sungai Selatan.

Penyeraha secara simbolis diserahkan oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan atas nama BPJS Ketenagakerjaan di teriam langsung oleh Istri Almarhum Arbaini Ibu Rini.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan, pemberian satunan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan yang baru diserahkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah daerah Kabupaten Tapin untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja dengan mengikutsertakan Pegawai Tenaga kontrak (PTT) yang bekerja dilingkungan Pemkab Tapin masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Bentuk perhatian pemerintah kepada PTT yang bertugas di Tapin, dengan mengikutsertakan BPJS Ketenagkerjaan,“ ungkap Bupati usai melakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga apabila ditinggalkan oleh PTT yang bekerja di Pemerintah Kab Tapin terjadi sesua hal yang tidak dikehendaki, mereka yang ditinggalkan dapat terlindungi, kemudian juga selama bekerja dapat merasa aman dan nyaman dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan nanti dapat memberikan para pekerja kontrak kita rasa aman dan nyaman saat bekerja,“ katanya.

Pada kesempatan ini, saya atas nama pimpinan berpesan kepada ahli waris yang menerima santunan agar dapat memanfaatkan uang santunan dengan sebaik mungkin. Bis adengan membuka usaha baru dan hal-hal yang bermanfaat.

Baca Juga :  Peninjauan Gedung Sekolah Rakyat di Tapin, Kementerian PU Tinjau Kelayakan Bangunan

“Manfaatkan uang santunan dengan sebaik mungkin untuk menyambung kebutuhan hidup sehari – hari,“ pesan Bupati.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Iwan Pramono mengatakan, Ada 1.682 orang tenaga kontrak yang bekerja di Kabupaten Tapin telah di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tempatnya.

“BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan dua jaminan saja yaitu untuk kecelakaan dan kematian,“ ungkapnya.

Adapun yang kami serahkan ini santunan berupa kematian karena Almarhum Arbaini sekalu PTT di Tapin meninggal dunia dengan jumlah santunan Rp42 juta rupiah. Dari masuknya sebagai keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaatnya yakni memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

Sementara untuk biaya perbulan sendiri satu peserta dikenakan biaya sebesar Rp9.800 dan kami BPJS Ketenagakerjaan selalu siap menerima peserta tambahan apabila masih ada yang belum didaftarkan dari PTT Kabupaten Tapin.

Terpisah Kepala Disnaker Tapin, Fauziah, menuturkan bahwa jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kontrak sudah dianggarkan.

“Jadi dianggarkan tersendiri, tidak mengurangi gajih mereka. Setiap orang hanya 9800 rupiah untuk BPJS Ketenagakerjaannya,” katanya.

Memang dari anggaran begitu, hanya 2 jaminan yang berlaku. Yakni untuk kecelakaan dan kematian saja. Untuk jaminan hari tua (JHT) masih belum.

Untuk mekanisme pembayaran sendiri semuanya diserahkan kepada Disnaker, tetapi SOPD atau Kecamatan hanya menyerahkan data tenaga kontraknya.

“Jadi kita yang membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, karena anggarannya ada di Disnaker,” pungkasnya. (abd/K-6)

Iklan
Iklan