Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Buruh Sampaikan Aspirasi Konflik dengan PT KAP

×

Buruh Sampaikan Aspirasi Konflik dengan PT KAP

Sebarkan artikel ini
hal 2 Rantau 4 klm
PERTEMUAN - Di DPRD Tapin terkait konflik buruh dengan PT KAP. (KP/Ist)

Rantau, KP – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Maju Bersama Alam Persada menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin untuk meminta keadilan terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Kharisma Alam Persada (KAP). Baru-baru tadi. Bertempat Gedung DPRD Tapin.

Dalam menyampaikan aspirasi para Buruh diterima oleh Wakil Ketua DPRD Tapin H Midpay Syahbani berserta jajaran anggotanya dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin Hj Fauziah.

Kalimantan Post

Sebanyak 86 orang yang datang ke dewan termasuk 6 (enam) Kepala Desa dimana perusahaan beroperasi untuk mewakili ratusan buruh lainnya yang bekerja di perusahaan PT KAP. Namun dalam pertemuan itu hanya 5 orang perwakilan yang dijinkan masuk ke Gedung Dewan untuk melakukan pertemuan.

Salah satu serikat buruh Muhammad Noor kepada awak media mengatakan, dalam pertemuan audensi bersama dewan ada beberapa hal yang kami sampaikan yaitu sistem pengupahan yang tidak adil, pemotongangajih berdasarkan aturan tidak jelas, pengupahan lembur yang merugikan buruh dan tekanan untuk bekerja saat hari libur.

“Dari permasalahan itu yang kami sampaikan untuk meminta keadilan terhadap nasip buruh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di PT KAP, “ ujar M Noor Wakil Ketua Serikat.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin Hj Fauziah mengatakan, bahwa PT KAP menyerahkan PP pada tahun 2017 dan terakhir di tahun 2019. “Secara aturan PP itu diserahkan ke Disnaker minimal 1 bulan sebelum berakhir, “ ujarnya.

Namun setelah menyerahkan PP kemarin, ternyata setelah ada masalah baru perusahaan membuat PP belum di sahkan, belum di sosialisasikan, tetapi sudah di berlakukan.

Kadisnaker menilai apa yang dilakukan PT KAP terkait upah, lembur dan bekerja di hari libur, para buruh telah mengirbankan waktu berharga untuk keluarga mereka, namun apa yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan jerih payahburuh.

Baca Juga :  Fasilitasi Lembaga Profesi ASN, Fokus Program Kerja Kepengurusan PAW Kopri

“Pihaknya akan memperjuangkan nasib buruh, kalau perusahaan melanggar aturan terkait system penggajihan yang tidak sesuai tentunya ada sangsi untuk perushaan dan tentunya bisa di tutup,“ ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Tapin H Midpay Syahbani mengatakan, adanya keluhan yang disampaikan para buruh atas apa yang dilakukan oleh PT KAP, akan sesegeranya akan kami tindaklanjuti dan meagendakan untuk memanggil manajemen PT KAP.

“Adanya keluhan dari buruh yang meminta keadilan, pihak DPRD Tapin akan kami memanggil managenemnt PT KAP bulan depan,“ katanya. (abd/K-6)

Iklan
Iklan