Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Debat Satpol-PP VS Pedagang Kuliner
Pertanyakan Kelayakan Perda Ramadan

×

Debat Satpol-PP VS Pedagang Kuliner<br>Pertanyakan Kelayakan Perda Ramadan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Gabung IG
BERSITEGANG- Pemilik Depot Cek Nin, rumah makan yang menyajikan makanan non-halal saat beradu argumen ketika depot miliknya terkena giat Perda Ramadan oleh aparat Satpol-PP Kota Banjarmasin dan IG yang sempat viral. (KP/Zakiri)

Petugas Satpol-PP mendatangi ke depot meminta rumah makan yang menyajikan makanan untuk warga non muslim tidak beroperasi alias mengikuti peraturan yang tidak membuka layanan sebelum buka puasa

BANJARMASIN, KP – Giat penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan yang dijalankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin viral di media sosial.

Baca Koran

Pasalnya, dalam giat yang dijalankan pada Kamis (7/4) siang tadi, terjadi debat panas antara salah satu pengelola rumah makan atau depot yang menyajikan makanan non-halal dengan aparat Satpol-PP Kota Banjarmasin.

Petugas Satpol-PP yang saat itu mendatangi ke depot tersebut meminta rumah makan yang menyajikan makanan untuk warga non muslim tersebut untuk tidak beroperasi alias mengikuti peraturan yang berlaku di Banjarmasin. Yakni tidak membuka layanan sampai waktu yang sudah ditentukan.

Aksi saling sahut tersebut diunggah akun Instagram @nicokosasih_ dengan kepsyen “Wajah banjarmasin kini dibawah pimpinan @ibnusina @dr.wasilahs …”

“Apakah ini yang namanya keadilan sosial pak/bu???kami sudah menutup lo tempat kami tanpa mengganggu kalian yang sedang berpuasa..”

“Kami aja jualan yang non halal, apa kalian makan?? Kan lucu…”

“Tolong dong ini perda dievaluasi..masa kita cari rejeki yang halal diperlakukan sperti ini.”

Bahkan pemilik akun tersebut menandai beberapa pejabat serta akun resmi milik pemerintah seperti @bang.rifqi.mrk @rosehanku @ibnusina @dr.wasilahs @permadiaktivis2 @jokowi @kemenagkalsel @muipusat @pamanbirin_mu @setdaprovkalselbergerak @humas_setda_banjarmasin dan @ommaxturangan.

Usai melakukan giat, Kasi Penegakan Perda, Satpol-PP Kota Banjarmasin, Mulyadi membenarkan bahwa saat itu memang terjadi sedikit adu argumen antara pihaknya dengan pemilik depot.

Kendati demikian, ia menilai, apa yang dilakukan pihaknya itu merupakan upaya dalam penegakan aturan yang sudah disepakati oleh jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalsel Lirik Potensi Pertanian Organik di Banua

“Kebetulan waktu di Jalan Veteran, kita mendapati satu warung depot yang memang buka dengan alasan tidak menerima SE,” ucapnya.

Menurutnya, apa yang dijalankan pihaknya kala itu sudah sesuai koridor yang berlaku. Dan jelas di dalam aturan yang ada semua jenis warung, rombong dan sejenisnya wajib menyediakan langsung orang-orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 wita s/d 22.00 WITA.

Kemudian, bagi yang menyediakan untuk bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 wita s/d 04.45 wita dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Mereka beralasan tidak menerima SE, dan alasan-alasan lain yang mereka sampaikan. Tapi tugas kita (Satpol-PP) adalah menegakan Perda. Jadi apapun aturan ya itulah yang kami tegakkan,” tandas Mulyadi.

Debat tersebut rupanya sudah sampai ke telinga Wali Kota Banjarmasin. Ia mengaku mengetahui kabar debat tersebut lewat media sosial (medsos) yang saat ini sudah viral.

“Kejadian seperti tadi itu sebetulnya tidak kita harapkan. Saya sudah melihatnya di medsos,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Balai Kota, Kamis (7/4) petang.

Namun, ia mengklaim bahwa petugas Satpol-PP yang ada di lapangan sudah menjalankan sesuai aturan.

“Di lapangan tadi petugas kita juga sudah melakukan upaya persuasif kepada pengelola,” klaimnya.

Kendati demikian, Ibnu membeberkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi sesuai kondisi yang berkembang saat ini.

Apalagi menurutnya aturan yang tercantum dalam Perda yang berusia 15 tahun tersebut masih bersifat umum tanpa memberikan spesifikasi rumah makan mana yang ditoleransi untuk beroperasi diluar jamnya.

“Sebenarnya sebuah perda bisa dilakukan revisi setiap lima tahun sekali. Menyesuaikan kondisi perkembangan yang ada. Dan itu lumrah dilakukan,” imbuhnya

Baca Juga :  IBITEK Gelar FGD Penyusunan Visi Misi dan Workshop Kurikulum

“Misalnya perlu dilakukan revisi. Isi perda tersebut akan tergantung pada usulan yang diajukan. Termasuk hasil evaluasi di lapangan. Kalau memang ada yang diubah, maka akan kita perbaiki,” tambahnya.

Namun, Ibnu menilai bahwa Perda Perda Nomor 4 tahun 2005 itu masih relevan untuk diterapkan di era sekarang ini.

“Kalau masih relevan, ya cukup perda yang ada dipertahankan. Sampai hari ini seperti itu. Ini kan hanya sebulan saja,” katanya.

Bukan tanpa alasan, ia mengaku bahwa perda tersebut sebenarnya sudah jauh-jauh hari diingatkan kepada setiap pengelola rumah makan.

Karena itu ia berharap agar setiap pengelola rumah makan untuk menghormati orang yang berpuasa, seperti yang tercantum dalam perda tersebut.”Saya kira sama-sama saling menghormati,” pungkasnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan