Amuntai, KP – Dalam rangka percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupateh Hulu Sungai Utara (HSU), Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana(DPPKB) setempat gelar rapat rapat Pembentukan Tim Audit Stunting.
Sesuai dengan peraturan presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting sehingga perlu untuk membentuk Tim Audit Stunting yang mana ini merupakan kegiatan untuk mencari penyebab terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa dengan tujuan mengidentifikasi jumlah kasus penyebab tata kelola yang akan ditetapkan dan kendala yang akan dihadapi.
Kepala DPPKB HSU Hj Anisah Rasyidah Wahid, mengatakan Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi yang kronis dan seribu hari pertama kehidupan anak. Kondisi ini berefek jangka panjang hingga anak dewasa dan lanjut usia.
Menurut Annisah penurunan percepatan stunting ini merupakan PR kita bersama untuk HSU tahun 2021 kita mengalami stunting 20,9 persen. Sementara pada tahun 2024 nantiakan bekerja sama seluruh pihak untuk menurunkan sebanyak menjadi 14 persen.
Annisah mengatakan adapun tujuan dibentuknya Tim Audit Stunting untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan yang menjadi penyebab stunting, evaluasi, rekomendasi sebagai tindak lanjut terhadap penanganan kasus stunting serta menjadi bahan laporan kasus stunting di HSU.
Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan sistem pelayanan kesehatan, manajemen, pendampingan keluarga dan permasalahan medis yang terkait dengan stunting tersebut, lanjutnya.
Dalam mengidentifikasi potensi terjadinya kasus stunting yang menjadi sasaran dan perlu perhatian adalah calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, Baduta dan balita. Sehingga dalam pelaksanaan identifikasi tersebut dapat diketahui apa yang menjadi masalah dan kendala yang di hadapi dalam penanganan kasus stunting tersebut.
Annisah juga menambahkan pada Bulan Oktober tahun 2021 sudah terbentuk Tim Pendamping Keluarga, HSU ada 241 Tim terdiri dari 1 Tim ada Bidan, Tim Penggerak PKK dan Kader KB HSU berjumlah 723 orang. Kemudian pada Bulan Maret telah terbentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting Kab. HSU yang terdiri dari 10 Kecamatan dan 219 Desa.
“Mudah mudahan kerja kita semua dan semua pihak yang berhadir dalam acara ini kita bersama sama i supaya PR yang ada di Tahun 2024 akan sampai menjadi 14%di Kab. HSU,” ucapnya.
Ia juga berharap dengan dilakukan nya pembentukan Tim Audit Kasus Stunting pada acara tersebut dapat bekerja sama dan mampu membantu percepatan penurunan stunting di Indonesia khususnya di HSU. (nov/K-6)